HukrimNews

Lagi Asyik Pesta Sabu, Tiga Warga Sombo Kaget Saat didatangi Polisi

Foto; tersangka berikut barang buktinya ketika diamankan ke Mapolsek Semampir surabaya

SURABAYA | Hallo Jatimnews – lagi-lagi penyalah gunanan Narkoba Jenis sabu kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,Jum’at 18 Mei 2019 pukul 19.30 WIB.

Ketiga tersangka yang ditangkap, masing-masing bernama Joko Priyanto (44) asal Jalan Sumbo Sidotopo Kec. Semampir, Surabaya, Fuad Aldi (26) asal jalan Sidodadi, Simokerto, Kec. Simolawang Surabaya, dan Rudi Hartono (26) asal Jalan Sumbo Kel.Sidotopo Kec. Semampir Sby.

Mereka ditangkap saat sedang asik berpesta Sabu didalam rumah yang berlokasi di Jalan Sumbo Surabaya.

Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus mengatakan, para tersangka ini ditangkap di dalam rumahnya Joko, yang pada saat itu mereka sedang asik berpesta Sabu.

“Mereka ini kami Tangkap setelah anggota Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah joko itu kerap di jadikan ajang pesta Sabu, “sebut Kapolsek Semampir, Selasa (21/05/2019)

Lanjut Agus, dengan informasi itu. Petugas menindak lanjuti untuk melakukan penyelidikan dilokasi. ketika dinyatakan benar, “petugas langsung menggerebek dan berhasil mengamankan tiga tersangka didalam rumah Joko ketika sedang asik nyedot sabu, “jelas Agus.

Dari penangkapan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti, 1 buah pipet yang didalamnya terdapat sisa sabu berat bruto 2, 56 Gram, 1 (satu) klip plastik kecil yang didalamnya terdapat sisa sabu berat bruto 0,25 gram dan Seperangkat alat isap (Bong) serta 1, buah korek gas warna biru.

“Selanjutnya mereka bertiga dan barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polsek Semampir Guna Proses penyidikan lebih lanjut. “Imbuhnya.

Mereka bertiga ini akan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,

“Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” tukasnya, kepada hallojatimnews.com @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button