DaerahHukrimNews

Dua Tersangka Pembuat Mercon, di Grebek Tim Cobra Polres Lumajang

Photo : kasat Reskrim menunjukkan Para Pelaku dan barang buktinya di Mapolres Lumajang

LUMAJANG | hallojatimnews – Dua orang Warga asal Dusun Curang lengkong Desa Curahpetung Kec Kedungjajang Kab Lumajang harus diamankan petugas karena memproduksi petasan tanpa seijin dari pihak berwenang. Sabtu (26/5). Pukul 22.00 wib.

Kedua Tersangka yang berasal dari Dusun Curang lengkong Desa Curahpetung Kec Kedungjajang Kab Lumajang atas nama Imam Rudianto (23 th) dan Mohammad Wahid (25 th).Keduanya ditangkap di rumahnya saat sedang memproduksi mercon.

Barang bukti yg diamankan yaitu 309 mercon dari berbagai ukuran dan 22 bungkus bahan baku pembuatan mercon seperti sumbu dan mesiu (bubuk petasan).

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menjelaskan “Di rumah pelaku kami menemukan banyak sekali petasan buatan rumahan beserta bahan bakunya. Bahkan ada ukuran besar, yang daya ledaknya besar.” tegas Kapolres.

Masih lanjutnya,”Petasan ini terlihat sepele tapi membahayakan. Untuk itu kami akan merazia Produsen petasan di Lumajang. Saya tidak ingin ada kasus jatuhnya korban akibat petasan di Lumajang. Apalagi bahan bakunya dari mesiu yang bisa diproduksi menjadi bahan peledak” ujar Arsal.

Terpisah, Kapolsek Kedungjajang AKP Sugianto, SH menyatakan “ sesuai instruksi Kapolres agar masing-masing polsek menggiatkan operasi Penyakit masyarakat, kami langsung melakukan pemetaan wilayah. Dari sana kami dapat informasi masyarakat adanya rumah pembuat petasan. bersama Tim Cobra Polres Lumajang, kami lakukan penggerebekan, dan akhirnya bisa mengungkap rumah pembuat petasan ini” ujar sugianto

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lumajang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan pasal yang menjerat tersangka yaitu pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi, tanpa hak membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan bahan peledak untuk membuat petasan, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.@pri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button