HukrimNews

Pemuda ini tak berkutik saat digelandang Polisi lantaran membawa Sabu

SURABAYA | hallojatimnews – Lantaran kedapatan membawa barang haram jenis Sabu, Seorang pria asal jalan pulo tegalsari Gg. 5B No. 54 Surabaya tak berkutik saat ditangkap anggota Reskrim Polsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya.

Tersangka ditangkap dijalan pulo wonokromo Surabaya pada hari Sabtu siang 22 Juni 2019 itu bernama Mohammad Novian Efendi (22) th.

Pria kelahiran Sidoarjo Jawa Timur ini ditangkap setelah anggota Reskrim Polsek Wonocolo mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba yang kerap dilakukan ditempat tersebut. “Sebut Kompol Budi Nurtjahjo, SH, Mkn, Kapolsek Wonocolo, kepada Hallojatimnews.com

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menyanggong tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan diseluruh badan tersangka.

“Setelah dilakukan Penggeledahan oleh petugas, dari dalam kantong celana pelaku ditemukan satu poket sabu yang dimasukan kedalam bungkus rokok Gudang garam Surya 12.” Jelas orang No
1 di Mapolsek Wonocolo.

Ketika dilakukan intrograsi oleh petugas. tersangka ini mengakui bahwa barang haram Jenis sabu yang baru dibelinya itu akan digunakan sendiri dirumahnya. Akunya Efendi.

Selanjutnya, tersangka dan barang buktinya berupa satu poket sabu dengan berat kotor 0,42 gram dan satu bungkus rokok kosong merk gudang garam Surya 12 diamankan dan dibawa kemako Polsek guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Dari penangkapan tersangka, petugas juga memburu pelaku lainya yaitu Penjual berikut Bandarnya untuk segera ditangkap.

tersangka kini akan menginap di Hotel Prodio Polsek Wonocolo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 112 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancamanya 7 tahun penjara. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button