HukrimNews

Bejat, Kepala Sekolah Cabuli Anak didiknya di Dalam Mushola

Surabaya | hallojatimnews – Perbuatan seorang Kepala SMP Lab School di Surabaya, terhadap muridnya ini tak pantas ditiru. Bukannya mendidik dan membimbing, kepala sekolah berinisial AS (40), ini justru mencabuli muridnya.

Tak ayal, Unit I Renakta Subdit IV Ditkrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana langsung menangkap pelaku setelah dilaporkan orang tua korban. Unit I Renakta Subdit IV Ditkrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana mengatakan, tersangka AS (40) saat ini ditahan di Polda Jatim. Korbannya merupakan 8 ( delapan) anak didik Wanita.

“Peristiwa itu terjadi awalnya saat Korban Sedang melaksanakan Dzikir dan Berwudlu bersama anak didiknya tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut,” ujar Festo kepada awak media, Jum’at (5/7/19).saat Konferensi Pers

Tak hanya sekali itu saja, perbuatan cabul tersebut kembali dilakukan pelaku di dalam kelas dan Mushola.

“Jadi perbuatan itu sudah sejak lama, namun korban baru berani mengungkapkan kepada orang tuanya,” kata Festo.

Tak terima anaknya diperlakukan cabul serta melakukan pemukulan mengenai kepala korban dengan pipa paralon, orang tua murid tersebut melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Jatim. Atas dasar laporan itu, kepala sekolah tersebut diamankan polisi pada Selasa (6/7).

“Informasinya ada korban lain, dan kita menunggu apakah masih ada korban lainnya yang belum membuat laporan ke kami. Kita harap jika masih ada korban, segera laporkan ke kami,” kata Festo.

Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan pasal – Pasal yang Disangkakan Pasal 80 atau pasal 82 UURI NO. 23 TH 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun. ( pri).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button