HukrimNews

Nekat edarkan SS ibu rumah tangga ini ditangkap Polisi

SURABAYA | Hallojatimnews – Erwin Ayu Asiawati (35) th, warga jalan Balongsari Tama Selatan Blok 9-B No. 17 Rt 05 Rw 03 Kel. Balongsari Kec. Tandes Kota Surabaya kini berurusan dengan Unit reskrim Polsek Tandes, Polrestabes Surabaya.

Seorang perempuan ini ditangkap di rumahnya. pada hari Rabu 10 Juli 2019 sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah diketahui memiliki, menyimpan dan mengedarkan barang terlarang jenis Sabu.

Ibu rumah tangga ini. ditangkap setelah anggota reskrim polsek tendes mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah. bahwa di rumah tersebut kerap kali dijadikan transaksi Narkoba.

Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian dilokasi untuk memastikan adanya peredaran narkoba dirumah tersangka.

“Saat digrebek, tersangka ini hanya bisa pasrah ketika ditemukan barang terlarang jenis Sabu dari dalam kamarnya.”sebut Kapolsek Tandes Kopol H. Kusminto S, Sabtu (13/07/2019)

Setelah ditangkap dan diintrograsi, tersangka ini mengaku bahwa serbuk kristal putih jenis Sabu itu didapat dari seseorang pria yang ditahan di Lapas porong bernama Glen,

“untuk mendapatkan barang haram jenis Sabu-sabu itu, tersangka juga mengaku. dengan cara diranjau.” Akunya tersangka dihadapan penyidik.

Dari tersangka, petugas juga menyita barang bukti 1 poket sabu dengan berat 0,35 gram, 1 bendel plastik klip kecil kosong warna bening, pipet kaca yang masih ada sisa sabu seberat 2, 01 gram, mesin timbangan, sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 1 korek api gas, 1 lembar kartu ATM BCA dan 1 Unit Hp merk samsung warna putih type keyatoen 3 No. Sim cart 083.118.211.89. “Jelas perwira dengan 1 melati dipundaknya.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamakan dan dibawa ke polsek Tandes guna dilakukan Proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek Tandes.

karna melanggar pasal 114, 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatan tersangka ini akan terancam hukuman 15 sapai 20 tahun penjara. ” pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button