Hukrim

Pelaku Pengoplos Elpiji 12 kg Ilegal di Ringkus Satreskrim Polres Gresik

GRESIK || hallojatimnews – Bertempat dihalaman Mapolres Gresik, Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro SH.S.I.K M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.I.K., M.Si., Kasubbaghumas Polres Gresik AKP Hasyim Ashari, Kanit Pidek Ipda Suparlan dan Kasat Tahti Ipda Sholeh menggelar konferensi pers yang diikuti awak media Kabupaten Gresik.

Dalam konferensi persnya, Kapolres mengungkapkan Unit Pidek (Pidana Ekonomi) Satuan Reskrim Polres Gresik bersama Tim Black Panther Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan tabung gas bersubsidi yaitu tabung gas LPG 3 Kg (Subsidi) ke tabung gas LPG 12 Kg (Non Subsidi).

“Untuk sementara ini, anggota unit Pidek polres Gresik dibantu Tim Black Panther mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan usaha ilegal dengan mengoplos gas elpiji,” ujar AKBP Wahyu S Bintoro SH.S.I.K M.si saat konferensi Pers.

Lanjut AKBP Wahyu, Pelaku diamankan pada tanggal 4 Juli 2019 hasil informasi dari masyarakat yang dikembangkan oleh Satreskrim Polres Gresik. Pelaku berinisial SH (36), warga Benowo Surabaya. Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti yang digunakan dalam melakukan tindak pidana kejahatan. Kapolres Gresik menjelaskan, pelaku SH ini mengoplos tabung gas LPG 3 Kg (Subsidi) tabung gas LPG 12 Kg (Non Subsidi). Pengoplosan dilakukan di rumahnya kontrakannya di desa Gantang Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik .

“Untuk sementara ini pelaku menjual gas elpiji tabung 12 kg hasil oplosan ke beberapa toko-toko kecil di wilayah Kabupaten Gresik. Dengan modal Rp. 80.000,- hasil pengoplosan tabung gas LPG bersubsidi 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000,-. Tabung 12 kg dijual dengan harga normal senilai Rp.120.000” per tabung ungkap Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro.

Sementara itu, Kapolres menambahkan, pelaku dinilai melanggar tindak pidana tanpa izin melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga gas bersubsidi pemerintah.

Dari tangan pelaku SH berhasil disita antara lain 22 tabung elpiji bersubsidi 3 kg (isi), 10 tabung elpiji bersubsidi 3 kg ( kosong ), 8 tabung elpiji 12 kg ( isi ), 8 tabung elpiji 12 kg ( kosong ), 2 buah pipa modifikasi.

“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut,” Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 dan atau Pasal 53 huruf d UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, tersangka bisa dijerat hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60.000.000.000,- ( enam puluh miliar rupiah ), pungkas Kapolres Gresik.( Cak Pri ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button