Hukrim

Setubuhi Gadis di Bawah Umur, 3 Pemuda Surabaya Diamankan Polisi

Surabaya || hallojatimnews –  Tiga Pemuda di surabaya, Jawa Timur, diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur, Saat Konferensi Pers, Kamis (18/7/19).

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, ke 3 pemuda diduga berbuat cabul saat menghubungi korban Sebut saja Gadis (17) melalui pesan singkat WA.

Berdasarkan Laporan kepolisian
LP / B / 573 /  VI / Res.1.24. / 2019/Jatim/Restabes Sby
Tanggal  25 Juni 2019, korban karena tidak terima atas kejadian tersebut.

Dugaan perbuatan pencabulan terhadap Gadis terjadi pada hari jumat tanggal 08 Juni 2019 tersangka 1 menghubungi korban menggunakan aplikasi whats up untuk datang ke TKP Jl. Bumiharjo Gg. Lebar No.- Surabaya, kemudian setelah korban datang tersangka 1 mengajak bicara korban di dalam Tempat kejadian perkara yang mana 5 menit kemudian,  tersangka 3 datang bersama tersangka 2 masuk kedalam kamar tersebut, setelah itu tersangka 1 menciumi dan meraba korban dengan cara awalanya menggunakan serangkaian kebohongan dan bujuk rayu untuk bisa menyetubuhi korban,

Lanjut Ruth, dimana selanjutnya tersangka 3 terlebih dahulu menyetubuhi korban sampai mengeluarkan sperma dan dilanjutkan oleh tersangka 3 dan tersangka 2, Ungkapnya.

Untuk ketiganya akan kita terapkan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 82 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni Menghimbau “Kepada para orang tua agar lebih ketat lagi dalam menjaga dan mengawasi anak-anak, jangan terlalu mudah percaya kepada orang lain meskipun orang tersebut adalah tetangga atau bahkan keluarga karna dari ketiga pelaku yang kita amankan ini mereka masi dibawah umur dan ada yang bertetangga dengan korban”.

“Sekali lagi kami menghimbau jangan terlalu mudah percaya kepada orang lain tanpa pengawasan dari pihak orang tua sendiri.” Tegas Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.( Cak Pri ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button