Hukrim

Tiga Tersangka Judi Ceki Diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Arusbaya.

BANGKALAN || hallojatimnews– Unit Reskrim Polsek Arusbaya, polres Bangkalan Madura Kambali melakukan pengrebekan judi ceki di Dsn. Los, Ds. Tengket, Kec. Arosbaya, Kab Bangkalan, Rabu 17 Juli 2019 sekira pukul 16.30 Wib,

Dalam penggrebekan judi Ceki, petugas berhasil mengamakan 3 tersangka yaitu. Fuji (49), Nelayan, warga Ds. Pelle, Ds. Tengket. Kec. Arosbaya. Kab. Bangkalan Marlagi (54),waga Dsn. Be’ Langgar, Ds. Tengket, Kec. Arosbaya, Kab. Bangkalan dan Moari (56) Nelayan, alamat Dsn. Binteng, Ds. Tengket, Kec. Arosbaya, Kab. Bangkalan.

Dari penangkapan mereka, petugas juga mengamakan barang bukti 2 (dua) set kartu ceki, Uang sejumlah Rp. 890.000 (delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan 3 lembar potongan kertas karton atau dos merk POJUR dan AKE.

Atas perbuatan mereka bertiga, kini akan mendekam dibalik jeruji Besi Polsek Arusbaya. guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

Menurut kapolsek Arusbaya Iptu Puji Purnama Melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptiu Suyitno mengatakan, ketiga tersangka ini ditangkap saat asik bermain judi Ceki di areal tanah kosong sekitar Makam. Dsn. Los, Ds. Tengket, Kec. Arosbaya, Kab Bangkalan

Saat itu, anggota Unit reskrim polsek Arusbaya. telah mendapatkan informasi tentang adanya judi Ceki yang menjadi resah warga sekitar.

Setelah mendapatkan informasi, Tak menunggu lama. petugas langsung melakukan penggerebekan dilokasi dan berhasil mengamakan tiga tersangka.

“Dari ketiga tersangka ini, 4 pelaku lainya berhasil melarikan diri saat akan ditangkap “kata Suyitno pada Hollojatomnews.com, Kamis (18/07/2019) dini hari.

Lanjut Suyitno, Judi Ceki ini diketahui sebanyak 7 orang, merka bermain dengan mengharap keberuntungan dimana kartu cek sebelumnya dikocok oleh bandar dan dibagikan kepada para pemain sebanyak masing-masing 5 kartu.

kemudian salah satu pemain membuka sisa kartu yang sebelumnya sudah dibagikan dan apabila kartu yang dibuka sama dengan pemain maka pemain menurunkan kartu yang berada dalam pegangannya dan pemain yang lebih dahulu habis kartunya akan mendapatkan kemenangan sejumlah uang tunai senilai Rp. 5.000 dari pemain yang kalah. “Ungkapnya.

Selanjutnya, ketiga tersangka berikut barang buktinya diamakan dan dibawa kapolsek Arusbaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Tambah Suyitno.

Atas yang dilakukan oleh ketiganya itu. akan dijebloskan kedalam penjara dan mereka akan kami jerat dengan pasal 303 HUHP tentang perjudian yang ancamannya 4 tahun penjara, “pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button