

SURABAYA || Hallojatimnews – Peredaran Narkoba di wilayah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terus dilakukan penangkapan oleh Polsek Jajarannya.
Kali ini anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Asemrowo berhasil meringkus satu orang tersangka yang diketahui telah mengedarkan barang haram jenis sabu di jalan Kedondong Kidul Surabaya. Senin Kemaren, 22 juli 2019 sekitar pukul. 19.00 WIB.
Tersangka bernama Mochamad Hanafi Ridwan (26) Th, asal Jalan. Kedondong Kidul Gg. I No. 32 Surabaya. Ia ditangkap setelah Unit Reskrim polsek Asemrowo mendapatkan informasi dari masnyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi itu, tak menunggu lama petugas langsung pelakukan lidik kelokasi dan melakukan penangkapan pada tersangka saat berada dirumahnya,” sebut AKP Syaifuddin Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Selasa (23/07) dini hari.
Saat ditangkap dan dinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram jenis sabu yang sudah dibungkus dengan pelet Pahe itu siap diedarkan,”Akunya tersangka dihadapan penyidik.


Lanjut Syaifuddin, “Petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 3 poket sabu yang masih terbungkus plastik kecil dengan berat masing-masing 0,96 gram, Serta Uang tunai Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah), 1 bungkus bekas rokok gudang garam surya 12 dan 1 buah HP merk oppo F9 warna hitam. “Ungkapnya Syaifuddin.
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polsek Asemrowo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi penjara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“tersangka akan kita jerat pasal 114 dan pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dirinya akan diganjar hukuman paling lama 15 sampai 20 tahun penjara”, pungkasnya,@spd