HukrimNews

Nekat bawa Sabu, Pemuda Bertato diamankan Polisi

SURABAYA || Hallojatimnews – Ardiansyah (21), Warga Jalan Kupang Panjaan II No. 49, RT 03 RW 03 Kel. Dokter Soetomo Kec. Tegalsari Kota Surabaya. Kini harus berurusan dengan Polisi setelah kedapatan membawa narkotika jenis Sabu.

Pemuda bertato ini berhasil dibekuk di sekitar Jalan Petemon, kecamatan Sawahan Surabaya pada hari jum’at 26 juli 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.

Pasalnya, pemuda pengangguran ini diamankan oleh anggota Satuan Reserse kriminal polsek wonocolo setelah diketahui membawa serbuk kristal putih jenis Sabu.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tentang adanya pemuda yang kerap kali memakai dan menyimpan narkoba yang sempat meresahkan warga, kali ini Petugas tak membutuhkan waktu yang lama untuk melakukan penyelidikan di tempat lokasi.

Kompol Budi Nurtjahjo. SH, Mks. Kapolsek Wonocolo, kepada media ini memaparkan, “Saat itu pelaku tak menyadari jika gerak geriknya dicurigai oleh petugas hingga dihentikan, kemudian Petugas melakukan penggeledahan di seluruh badannya,” ucapnya.

Begitu di gledah, masih lanjutnya, “setelah digeledah ternyata dari dalam saku celana depannya ditemukan 1 (satu), poket sabu yang di masukkan kedalam bungkus rokok.” papar Nurtjahjo, Sabtu (27/07) dini hari.

Kepada petugas, tersangka ini mengaku jika sabu yang dibawa dan diamankan oleh Polisi memang miliknya, dan akan digunakan sendiri bukan untuk diperjual belikan.

Photo : barang bukti milik tersangka ketika diamankan petugas ke Polsek Wonocolo Surabaya

Kini tersangka sudah diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Surabaya. Petugas juga mengamankan 1 poket sabu yang masih terbungkus plastik kecil dengan berat 0,38 gram, 1 buah bungkus rokok gudang garam dan 1 buah Handphone merk OPPO type A37f warna hitam.

“tersangka akan kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, “pungkas Nurtjahjo. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button