DaerahHukrim

Nekat edarkan sabu, Dua Pria asal Tanah Merah ditangkap Satreskoba Polres Bangkalan

BANGKALAN || Hallojatimnews – Unit Satreskoba Polres Bangkalan, Madura terus putuskan mata rantai peredaran Narkoba di wilayahnnya hingga ke akar-akarnya.

Kali ini Satreskoba Polres Bangkalan kembali Meringkus dua orang tersangka yang kerap megedarkan sabu di Dsn. Buddan Dajah Ds. Buddan Kec. Tanah merah Kab. Bangkalan, pada. Sabtu 27 Juli 2019, sekira pukul 07.00 Wib.

Tersangka yang ditangkap saat itu, bernama Moh. Bunawi (37), warga Dsn. Buddan Dajah Ds. Buddan Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan dan Zainul Abidin (26) juga warga Dsn. Buddan Dajah Ds. Buddan Kec. Tanah merah Kab. Bangkalan

Mereka dapat ditangkap setelah berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah Bunawi itu kerap dijadikan transaksi sabu sabu.

Setelah informasi tersebut diterimanya. petugas langsung melakukan penyelidikan serta mematau keberadaan mereka untuk kebenarannya.

Ternyata benar bahwa di rumah tersebut kerap dijadikan transaksi Narkoba, tak menunggu lama. petugas langsung menggerebek dan melakukan Penggeledahan didalam rumah tersangka Bunawi “Sebut AKP Soekris Trihartono, pada Sabtu (27/07) dini hari.

Ketika dilakukan penggrebekan dirumah tersebut. meraka diketahui telah transaksi Narkoba dan akhirnya mereka dapat ditangkap.

“Saat itu. keduanya lalu diamakan dan di bawa ke Mako Polres Bangkalan guna proses penyidikan lebih lanjut.” Paparnya.

Selain tersangka, petugas juga mengamkan barang bukti berupa, 11 kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat masing – masing 0,37 gram, 0,40 gram, 0,37gram, 0,37 gram, 0,41 gram, 0,40 gram 0,35 gram, 0,36 gram, 0,35 gram, 0,36 gram dan 0,37 gram yang di simpan di dalam dompet berwarna merah muda. “Tambah Soektis.

Disamping itu, juga menyita. 1 buah Jaket Jeans warna biru dan 1(satu) lembar uang pecahan seratus ribu hasil penjuala sabu, 1(satu) buah bong tanpa pipet dan 1(satu) buah sedotan warna putih. “Jelas mantan Kanit Idik 1 Reskoba Polrestabes Surabaya.

“Akibat dari perbuatannya, mereka akan diganjar dengan hukuman 15 tahun perkara. Lantaran keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009. tentang Narkotika,” tutupnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button