DaerahHukrimNews

Pengedar SS Asal Sendeng dejeh ditangkap Satreskoba Polres Bangkalan Madura

BANGKALAN || hallojatimnews – Buhori (41) th, kini terpaksa harus berurusan dengan anggota Satreskoba Polres Bangkalan, Madura setelah diketahui sebagai pengedar Sabu-sabu.

Pasalnya, Pria berbadan gemuk ini ditangkap saat berada dirumahnya yang berlokasi di Ds. Sendang Dajah Kec. Labang Kab. Bangkalan, Madura. Pada hari Rabu 31 Juli 2019, sekira pukul 18.00 Wib.

Awalnya tersangka ini dapat ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat setempat bahwa di rumah yang ditempati oleh Buhori itu kerap dijadikan transaksi narkoba.

“setelah info diterima, anggota Reskoba Polres Bangkalan langsung menindak lanjuti tentang adanya peredaran narkoba dirumah tersebut dan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. “Sebut Iptu Suyitno Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Minggu (04/08).

Begitu petugas mengintainya, ternyata benar bahwa dirumah Buhori kerap dijadikan transaksi narkoba, kemudian petugas langsung menangkap tersangka serta melakukan Penggeledahan.

barang bukti milik tersangka saat diamankan petugas

“Ketika digeledah di dalam rumah tersangka. di temukan beberapa poket Sabu yang siap diedarkan.”jelas Suyitno kepada media ini.

Ketika tertangkap tersangka mengakui, jika barang haram jenis sabu miliknya seberat 12, 35 gram Siap edar itu akan dijual kembali kepada pengguna di rumahnya. Sedangkan hasil dari penjualan sabu tersebut kepada penyidik dirinya mengaku digunakan untuk kebutuhan hidup keluarga dan dirinya sendiri.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamakan barang bukti sabu seberat 12, 35 gram, 1 buah timbangan dan sejumlah plastik kosong juga turut disita petugas.

Suyitno, selaku kabag humas Polres Bangkalan memaparkan, tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polres Bangkalan guna penyidikan, hingga pengembangan lebih lanjut.

“tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) (2) sub pasal 112 (1) (2) j UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukumnya maksimal 15 tahun penjara.”pungkasnya.

 

Penulis : Pendik

Editor : admin

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button