Polda Jawa Timur

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Sokobanah Seberat 1084,25 Gram

Surabaya, hallojatimnews – Polda Jatim dan Polres Sampang melalui Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan 1084,25 Gram sabu – sabu yang diangkut menggunakan truk ekspedisi via Tol Nganjuk – Madura.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Pol Barung Mangera di dampingi Wadir Narkoba Polda Jatim dan Kapolres Sampang yang hadir dalam konferensi pers pengungkapan narkoba di Ruang Bidang Humas Polda jatim mengatakan penyelundupan tersebut dilakukan oleh jaringan pengedar internasional.

“Ini jaringan dari Malaysia, dan Indonesia. Barang ini dari Malaysia lalu ke Indonesia menggunakan kapal lewat laut lalu melalui jalur darat menggunakan jasa ekspedisi untuk  membawa ini,” kata Barung Mangera.Saat Konferensi Pers Senin (5/8/19).

Dijelaskan Barung pengungkapan ini adalah pengembangan dari 50 kilogram sabu yang diamankan oleh Satgas Narkoba Polda Jatim pada Juli 2019. “Ini adalah pengembangan adalah tangkapan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bulan Juli 2019 yang saat itu mengamankan 50 kilogram sabu dan dikembangkan yang sekarang mendapat 1084,25 gram,” tutur Barung.

Barung mengatakan modus pengiriman kali ini adalah menyamarkan 1084,25 gram sabu-sabu yang dikemas dalam
13 buah plastik bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga berisikan narkotika golongan jenis 1 Sabu.

Polisi kemudian mengamankan supir truk yang berinisial MAD beserta kernet ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan pengakuan MAD, diketahui pemilik 13 buah plastik bening tersebut berada di Sokobanah, Sampang. Personel Polres Sampang dan Reskoba Polda Jatim kemudian berangkat ke Sampang dan menangkap ketiga Tersangka yang untuk sementara masih dijadikan saksi.

 

Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Budi mengatakan pengungkapan ini adalah bagian dari strategi jajarannya untuk mengubah stigma Surabaya sebagai surganya narkoba. Ini adalah bagian dari strategi kami dalam upaya pemberantasan narkoba dimana sebelumnya sudah ada stigma di Surabaya ini surganya narkoba,” ujar Budi.

Ditambahkan Oleh Wadir Resnarkoba Polda jatim AKBP Tedi Suhendiyawan mengatakan jajarannya sudah beberapa kali mengungkap pabrik narkoba dan beberapa kali kita melakukan penangkapan di luar Jawa Timur. “Ini adalah salah satu strategi tim kami yaitu ‘preemtive strike’. Kita serang sebelum sampai ke Madura. Karena apabila sudah sampai ke Madura dan barang sudah dibagi, maka akan susah lagi ditangkap,” pungkas Tedi.

Adapun Barang bukti yang berhasil disita diantaranya 13 Paket Sabu, 6 buah Silicon Hurber Merk Hardex, 7 buah Acrylic Sealent merk Fitex, 1 buah plastik pembungkus, 1 buah tas kantong plastik, 1 buah plastik pembungkus, Dua lembar Surat jalan ekspedisi SII dengan Nomor SJ 0249 dan sabu dengan Total Berat 1084,25 gram.

Atas perbuatannya, Bilamana Terbukti ke tiga orang ini masuk dalam jaringan Narkotika bisa dikenai Pasal 113 subsider 114 ayat (2)  juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup, Jelasnya.

Penulis : Pri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button