Hukrim

Tim Cobra Narkoba Polres Lumajang Tangkap Pengedar Narkoba Sebesar 77,7 Gramr

LUMAJANG, hallojatimnews –  Tim Cobra Narkoba Polres Lumajang berhasil menggulung seorang pria asal Dusun Nongkesan Desa Tamberu Jaya Kec Sokobanah Kab Sampang atas nama Ali Wafa (26th).Kamis (15/8/19).

Ali wafa ditangkap oleh Tim Cobra Narkoba Polres Lumajang kemarin (13/08) sekira pukul 4 sore di Dalam rumah sdr. MAT Kel Rogotrunan Kec / Kab Lumajang. Ditangannya ditemukan 1 pocket plastik berisi Shabu seberat 77,7 Gram.

Diduga tersangka terkait dengan jaringan Sokobanah – Sampang. Dimana diketahui baru beberapa hari lalu Polda Jatim mengungkap 50 Kg Sabu dengan nilai Rp 74 milliar di beberapa TKP yang terkait dengan jaringan sokobanah kabupaten sampang.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan “tangkapan kami kali ini adalah tangkapan terbesar dalam sejarah ungkapan Polres Lumajang dimana ditemukan barang bukti Sabu seberat 77,7 Gr. kami duga, sindikat ini merupakan jaringan sokobanah yang baru saja diungkap oleh Polda Jatim dengan jumlah yang Fantastis. untuk itu kami akan segera berkoordinasi dengan Polda Jatim, BNNP Jatim dan BNNK lumajang untuk mengungkap jaringan besar di balik ini” ungkap Arsal

Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Ernowo SH mengatakan akan mengembangkan kasus ini” sesuai perintah kapolres untuk terus kembangkan kasusnya, maka akan kami kejar siapa pengedar diatasnya dan juga siapa pembeli dari Ali. tidak ada kompromi bagi narkoba. akan saya ungkap semua jaringan narkoba dilumajang” ujar Ernowo

Adapun pasal yang yang akan dikenakan pada tersangka pasal 114 subsider 112 undang-undang no 35/2009 ttg narkotika.
Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009[bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk bukan tanaman] Pasal 112:
1)    Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

(2)    Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009[bagi tersangka kedapatan mengedarkan narkotika] Pasal 114
(1)    Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2)    Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).(Pri ).

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button