Polda Jawa Timur

Suami Bejat !! Tega Menjual Istri Siri Hamil 6 Bulan Ke Pria Hidung Belang

Surabaya, halllojatimnews – Kanit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim ringkus Agus Ariandi alias ARI ( 30), Warga Magetan Tega menjual istri sirinya yang sedang hamil 6 ( enam ) bulan kepada pria hidung belang seharga Rp1,5 juta sekali kencan.

Berdasarkan informasi pada senin tanggal 5 agustus 2019 petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat akun twitter @3some_AE, dimana akun tersebut berisi foto dan vidio telanjang istrinya.

“Pengungkapan ini diawali dari adanya informasi melalui medsos Twitter akun ini milik tersangka yang menawarkan perbuatan seks yang menyimpang, bisa dibilang karena ini ditawarkannya threesome maupun swinger dan dilakukan bersama istrinya sendiri pasangan suami istri siri,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol.Barung Mangera.Jum’at (16/8/19).

Pelaku, Agus Ariandi menawarkan istrinya kepada pria hidung belang untuk berhubungan seks secara bertiga (threesome) melalui Media Sosial Lewat Akun Twitter miliknya, dan tersangka memasang tarif Rp 1.5 juta untuk sekali kencan.

“Setelah mendapatkan pelanggan yang ingin melakukan hubungan seks, pelaku bersama istrinya mencari tempat untuk melayaninya, kemudian janjian di suatu tempat yang pada saat kita melakukan penggerebekan Pada hari Rabu tanggal 14 agustus 2019 pukul 19.10 WIB petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di Hotel Rejeki kamar 25, jl. Masuk telaga Sarangan RT. 07, RW. 01, Kel. Sarangan, Kab. Magetan dan ditemukan 2 laki-laki dan 1 perempuan sedang melakukan hubungan seks (threesome) dan perempuan tersebut hamil 6 bulan. Setelah mengetahui hal tersebut serta mengumpulkan barang bukti dan membawanya ke Ditreskrimum polda jatim guna proses lebih lanjut,” ujar Barung.

Selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah Handphone, uang tunai Rp. 900.000, 1 buah ATM BCA, 1 buah sprei warna pink, 1 buah BH warna biru, dan screnshoot bukti postingan di twitter AGUS ARIANDI.

Pelaku akan di jerat, Pasal yang 296 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain dengan ancaman pidana 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan penjara.( Pri ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button