DaerahNewsPolres Bangkalan

Sempat Sembunyi di Plafon saat digerebek, Pecandu Narkoba ini akhirnya di bui

BANGKALAN || hallojatimnews – Akibat keseringan menggunakan barang haram jenis sabu seorang lelaki bernama Samsul (36), warga Dsn. Kloangan Desa Tanah merah dajah Kec. Tanah merah Kab. Bangkalan berhasil dibekuk polisi, Senin 19 Agustus 2019, sekira jam 11.30 WIB.

Samsul dapat ditangkap dirumahnya setelah anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Tanah Merah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalah gunaan Narkoba di wilayahnya.

Lantaran info tersebut, petugas langsung melidik dilokasi dan memastikan kebenarannya jika di rumah tersebut kerap dijadikan ajang pesta sabu.

“Ternyata benar bahwa tersangka samsul ini kerap kali menggunakan sabu,” ucap Iptu Suyitno Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Selasa (20/08) dini pagi.

Saat petugas menggrebeknya, Saat itu tersangka sempat bersembunyi di atas plafon rumah. Namun kejelian petugas, tersangka yang bersembunyi di dalam atas plafon akhirnya dapat diamankan.

“Setelah dilakukan penggeledahan, dari dalam rumah tersangka petugas menemukan barang bukti sabu lengkap dengan alat hisapnya (bong) . “Ujarnya Suyitno pada Media ini.

Saat ditangkap dan di intrograsi, lanjut Suyitno,”Tersangka ini mengakui jika barang sabu yang disita petugas. adalah miliknya, Sedangkan barang sabu tersebut akan digunakan sendiri dirimahnya. “Akunya Samsul pada penyidik.

Kemudian tersangka dan barang buktinya diamankan dan dibawa kemako Polsek Tanah Merah, Polres Bangkalan Madura guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Sementara barang bukti yang disita berupa. 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,45 gram, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik bening yang ujungnya diberi paku, seperangkat alat hisab sabu terbuat dari botol bekas air mineral (Bong) dan sedotan plastik bening (tanpa pipet). Juga turut diamakan. “Tambah Suyitno.

Atas perbuatannya, tersangka akan tidur di Hotel Prodio milik Poksek Tanah Merah guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

“tersangka akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button