DaerahHukrimPolres Bangkalan

Simpan sabu dilipatan lengan, Pria Asal Sampang ditangkap Polsek Blega

BANGKALAN || Hallojatimnews – Marsuki (24) th, tak berkutik ketika ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Blega, Polres Bangkalan Madura, Setelah kedapatan membawa Sabu.

Pria Asal warga Dsn. Kormis Desa Kormis Kec. Kedungdung Kab. Sampang itu ditangkap Di Warung Es Degan depan Pom bensin tepatnya di Desa Karang Panasan Kec. Blega Kab. Bangkalan. pada hari Senin 19 Agustus 2019, sekira jamĀ 14.05 WIB.

Tersangka ditangkap setelah anggota Reskrim Polsek Blega telah melaksanakan kring serse di warung Es degan depan Pom bensin tepatnya di Desa Karang Panasan Kec. Blega Kab. Bangkalan.

“Tak lama kemudian, tiba-tiba ada seorang pria tak dikenal menghampiri petugas dengan bahasa yang gugup dan gemetaran.” Sebut Iptu Suyitno Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Selasa (20/08) dini pagi.

Dengan ketakutan dan terlihat gerak geriknya sangat mencurigakan. tersangka oleh petugas yang sedang melaksanakan kring serse itu langsung di lakukan penggeledahan di semua badan

“Begitu digledah, ternyata pada lipatan jahitan baju lengan kanan tersangka ditemukan 3 poket Sabu, kemudian tersangka dibawa kepolsek Blega guna proses penyidikan lebih lanjut.” Jelas perwira dengan dua balok dipundaknya.

Kepada petugas tersangka, mengaku jika barang tersebut didapat dari orang tak dikenal. Namun sebelum digunakan barang haram Jenis sabu tersebut dirinya terlebih dahulu ditangkap oleh polisi, ” Rencananya sabu itu akan saya gunakan sendiri di rumah pak.” Ngakunya Marsuki ke petugas.

Barang bukti yang disita petugas yaitu. 3 kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat masing-masing 0,28 gram, 0,18 gram, 0,15 gram. Dan 1 (satu) buah baju Hem motif kotak kotak warna biru merk Giorgano Milik tersangka ini juga diamakan. “Tambah Suyitno.

Kini tersangka sudah di jebloskan kedalam penjara guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Sedangkan tersangka akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button