Polresatabes

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Warga Pakal Diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya

Surabaya, hallojatimnews – Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial MS (59), Warga kel. Babat Jerawat Kec. Pakal Surabaya. berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, melalui Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengungkapkan, kronologis penangkapan terhadap pelaku yang berinisial MS (59) berdasarkan laporan dari masyarakat, pihaknya berhasil mengamankan pelaku.

“Atas dasar laporan masyarakat, kami berhasil mengamankan pelaku pencabulan, yang ber-TKP di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Pondok Benowo Indah Surabaya,” ujar AKP Ruth Yeni kepada wartawan di Surabaya, Kamis (22/8/19).

Dari keterangan pelaku lanjut Ruth, perbuatan bejatnya itu sudah dilakukannya bersama korban yang masih dibawah umur, tersangka menggunakan bujuk rayu dengan kata-kata “jangan pake tangan nanti uratnya putus”.tersangka melakukannya karena mengaku merasa bernafsu setelah melihat video porno di HP.

“Modus operandinya, pada hari sabtu tanggal 17 aguatus 2019 pukul 19.00 wib, tersangka mengirim wa ke korban RH yang isinya mengajak korban untuk berenang bersama, kemudian keesokan harinya pada hari minggu tanggal 18 agustus 2019 tersangka datang ke rumah korban yang kemudian masuk ke dalam ruang tamu kebetulan ada kasurnya. berikutnya tersangka dan korban tiduran di kasur tersebut,” terangnya

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 82 UU RI NO. 35 TH 2014 Tentang Perubahan UU No. 23 TH 2002 Tentang Perlindungan Anak.( Pri ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button