Polresatabes

Warga Simo Gunung Kramat Surabaya Ditangkap Polisi

SURABAYA, hallojatimnews – Sat Narkoba Polrestabes Surabaya membekuk pengedar narkoba asal gunung Kramat Surabaya di simo gunung Kramat. Dari penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat total ± 135,16 gram, beserta bungkusnya dan barang bukti lainnya seperti plastik klip kosong, timbangan elektrik, HP dan Buku tabungan.

Wakasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKP Heru didampingi Paur Humas Ipda Umam, menjelaskan, bahwa seorang pengedar Narkoba asal Surabaya ditangkap oleh Sat Narkoba Res Surabaya di simo gunung Kramat Surabaya,Pelaku pengedar yang ditangkap tersebut MK asal Surabaya.

“Dia diamankan karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pelaku berprofesi sebagai Even Organiser, dengan alamat Gunung Kramat, surabaya. Saat ini ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Kamis (29/8/2019).

Tersangka ditangkap pada hari Kamis, 08 Agustus 2019 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah Jl. Simo Gunung Kramat Surabaya Anggota mengamankan seorang tersangka yang bernama MK.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu seberat 135,16 gram beserta bungkusnya beserta barang bukti lainya.

“Menurut keterangan tersangka
sabu dengan berat total ± 135,16 gram beserta bungkusnya, merupakan barang sisa dan akan diantarkan kepada pemesannya, dengan menunggu perintah dari bosnya, Inisial A (DPO) melalui telepon.

” Tersangka MK sudah menekuni perbuatannya ini sejak Juni 2019 karena ada permintaan dan perintah dari bos nya A (DPO), dan sudah dilakukan sebanyak tiga kali dan setiap pengambilan sejumlah seratus sampai dengan dua ratus gram, dengan mendapatkan upah uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari bos nya, apabila sudah selesai dilakukan, terang Wakasatnarkoba.

Paur Humas Ipda Umam yang ikut mendampingi saat konferensi pers, menambahkan bahwa tersangka menjadi perantara peredaran sabu-sabu. Tersangka dijanjikan bonus Rp.300.000,-.

“Seseorang menjanjikan akan memberi upah Rp.300.000,-. Tersangka ditahan dan dikenai pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2  UURI No 35 Th 2009 tentang Narkotika,” terang Ipda Umam. ( Pri ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button