Polda Jawa Timur

Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka Ujaran Kebencian dan Diskriminasi Sara

Surabaya,  – hallojatimnews – Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, M.Si didampingi Irwasda Polda Jatim, Kabid Propam Polda Jatim, AKBP Rofiq Ripto dan AKBP Cecep Susatya melakukan konferensi pers kepada awak media tentang kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Tersangka Tri Susanti.Pada hari.ini Kamis ( 29 Agustus 2019 ),sekira pukul 10.30 Wib di Balai Wartawan.

Sesuai laporan kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang diduga dilakukan TS (53) tahun, Penyidik bakal menyelidiki dengan meminta keterangan pelapor dan saksi, termasuk ahli.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A/80/VIII/2019/Ditreskrimsus tanggal 16 Agustus 2019, tentunya kami terima dengan menanyakan bukti-bukti yang ada. Setelah diterima kami akan melakukan klarifikasi, artinya kita mintai keterangan kepada terlapor karena masih dalam penyelidikan,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan M.si, Kamis (12/4). Saat menggelar konferensi pers.

Dikatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda jatim nanti juga akan menggali berkaitan dengan fakta yuridis terkait laporan tersebut.

“Nanti kami juga akan tanyakan kembali saksi-saksinya siapa saja, kalau nanti disebutkan itu pun nanti kita klarifikasi kembali, kita mintai keterangan,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, setelah memeriksa saksi nanti penyidik juga akan melihat apakah memerlukan saksi ahli untuk dimintai keterangannya.

“Kami akan panggil saksi ahli, kita mintai keterangan juga, setelah itu baru kita gelar dan rilis kembali. Nanti kita akan memaparkan di sana, nanti dari tim dari penyidik dan Wasidik (pengawas penyidik) yang menilai di sana apakah laporan itu memenuhi syarat tindak pidana atau bukan,” katanya.

Menurutnya, apabila nanti memenuhi unsur pidana penyidik akan meningkatkan statusnya menjadi penyidikan.

“Kalau nanti memenuhi syarat ya, nanti akan kita naikkan ke penyidikan. Kalau tidak memenhui syarat akan kita hentikan penyelidikan. Ya kita tunggu saja penyidik masih bekerja,” tandasnya.

Diketahui, TS sebagai Korlap Aksi, dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan atau berita bohong dan atau diskriminasi terhadap ras/etnis yang diposting pada media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

” TS terbukti mengetik pesan yang isinya memuat ujaran kebencian pada grup WA INFO KB FKPPI yang bertuliskan: Mohon perhatian urgent kami butuh bantuan massa karena anak Papua akan melakukan perlawanan dan telah siap dengan senjata tajam dan panah. PENTING PENTING PENTING untuk selanjutnya dikirimkan ke beberapa grup WA lainnya.

Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Jatim terhitung mulai tanggal 29 Agustus 2019 oleh Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jatim untuk proses lebih lanjut

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 1 (satu) unit BlackBerry iRiS Blackberry Limited dan no sim card Halo 08113572207 dengan Nomor IMEI 1 352810051157620 dan 352810051157638,1 (satu) buah Handphone merk Galaxy Note 9 warna biru beserta Simcard Telkomsel 081334544446, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO F1 Plus warna Gold beserta Simcard Nomor dengan nomor Simcard 1: 085731751777 dan Simcard2, 081217694666, 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung type J2 Prime warna hitam beserta Simcard Nomor 082139702559, 11 lembar Screen Shoot percakapan Akun Facebook atas nama trisusantisusi, Akun Instagram @trisusantisusi,1 (satu) pcs kemeja warna biru lengan panjang,1 syal merah, 1 buah Topi warna hitam,”Ungkapnya.( Pri ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button