Hukrim

Kuras Uang ATM Tetangga Sendiri Warga Rejoso Nganjuk Ditangkap Polres Nganjuk

NGANJUK // hallojatimnews – Bila sudah Kepepet, maka segala cara dilakukan untuk bisa melakukan kejahatan. Di Nganjuk, seorang paru baya tega membobol ATM tetangganya sendiri dengan alasan untuk membeli motor dan kebutuhan hidup sehari – harinya.

Pria paru baya itu berhasil diciduk oleh aparat Polres Nganjuk. “Pelaku berinsial
S (51) warga Desa Sidokare Rejoso Nganjuk Jawa Timur, mengaku terpaksa mencuri kartu ATM milik tetangganya akibat kebutuhan hidup,” ujar AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta S.I.K.,M.H, dalam jumpa pers di Nganjuk, Selasa (3/9), seperti dilansir Hallojatimnews.

Dewa menjelaskan, pria paruh baya itu mencuri kartu ATM milik Suradi, yang merupakan tetangga dekat tersangka dan rumahnya saling berdempetan di warga Desa Sidokare Rejoso Nganjuk Jawa Timur pada 30 Juli 2019.

“Tersangka masuk ke rumah Suradi pada sekitar pukul 10.00 WIB melalui pintu depan rumah dan kebetulan pintu rumah korban tidak terkunci saat korban tidak ada dalam rumah,” ucap dewa.

Tersangka kemudian masuk ke kamar Suradi dan membuka almari kemudian menemukan kartu ATM BNI diambilnya kemudian digunakan dengan menggunakan pin standart 123456 di ATM BNI lalu menguras isi ATM Milik Suradi.

“Di dalam ATM BNI itu berisi sejumlah uang sebesar 129.500.000 sisanya hanya tinggal Rp.25.000.000,- uang yang ada di ATM tersebut dikurasnya untuk digunakan beli Motor N Mex dan membeli Uang muka Bawang Merah,” katanya. Korban melapor ke polisi setelah mengetahui ATM hilang.

Perburuan polisi terhadap tersangka memakan waktu hampir sebulan. Dalam rentang waktu itu, menurut Dewa, Suradi sama sekali tidak menaruh curiga pencurinya adalah tetangganya dekatnya sendiri yang hampir setiap hari selalu bertemu.

“Tersangka Sumarlan baru kami sergap saat terdeteksi melakukan transaksi menggunakan kartu ATM milik korban. Saat itu pula terungkap tersangka telah menguras isi ATM sebanyak Rp
129.500.000,” katanya.

Perburuan polisi terhadap tersangka memakan waktu hampir seminggu. Dalam rentang waktu itu, korban sama sekali tidak menaruh curiga pencurinya adalah teman tetangganya sendiri yang hampir setiap hari selalu bertemu.

Kepada polisi, Sumarlan mengatakan berhasil membobol kartu ATM tersebut setelah menerka nomor PIN standart. Dia mengaku uang Rp 129
500.000 juta yang dikuras dari kartu ATM milik tetangganya itu digunakan untuk membeli motor N Mex dan Membeli uang muka bawang merah, serta mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ucap Dewa.

Tersangka Sumarlan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.(Pri).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button