Polda Jawa Timur

Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka, Kasus Wisma Kalasan Surabaya

SURABAYA // hallojatimnews – Bertempat di lobby gedung Tribrata, Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, M.Si didampingi Kapolrestabes Surabaya dan Wadirkrimsus Polda Jatim telah melakukan konferensi pers tentang perkembangan penyidikan kasus Wisma Kalasan, mahasiswa Papua Surabaya, Rabu (4/9/19).

Dalam giat tersebut Kapolda Jatim menyatakan bahwa akan kami sampaikan perkembangan kasus ” Wisma Kalasan “.

Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Luki Hermawan M.si mengatakan, Berdasarkan gelar tadi malam bukti permulaan yang cukup yaitu dari foto dari HP dan keterangan warga masyarakat bahwa VK sangat proaktif saat berada di peristiwa atau kejadian yang berkaitan dengan Papua, karena itu VK ( Veronica Koman ) kami tetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini, dan saat ini VK sudah berada di luar negeri, Kata Luki.

Tersangka VK yang sebelumnya kami panggil sebagai saksi untuk tersangka Tri Susanti tetapi ia tidak datang memenuhi panggilan tersebut. Dari hasil analisa, setiap kejadian unjuk rasa atau kerusuhan yang menyangkut Papua, VK diketahui selalu berada di tempat kejadian walaupun pada saat kejadian yang kemarin VK tidak berada di tempat kejadian namun VK sangat proaktif lakukan provokasi.

Bahkan peristiwa unjuk rasa atau kerusuhan yang menyangkut Papua, pada bulan Desember 2018, VK juga berada di tempat kejadian dan membawa 2 wartawan asing. VK juga sangat pro aktif melakukan provokasi baik di dalam maupun luar negeri melaui Twitter.

Diantaranya kejadian pada tanggal 18 Agustus 2019 VK menulis di akun Twiiternya,” Ada mobilasasi umum aksi monyet turun jalan besok di Jayapura,” Polisi mulai menembaki ke dalam Asrama Papua total tembakan sebanyak 23 tembakan termasuk tembakan gas air mata, 23 mahasiswa ditangkap dengan alasan yang tidak jelas 5 terluka dan 1 kena tembakan gas air mata.

Kepolisian Polda Jawa Timur akan melakukan kerja sama dengan BIN dan Interpol untuk menindak lanjuti kasus ini.

Para tersangka ini akan dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008 tentang penghapusan suku, etnis dan ras. ( Pri ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button