Polresatabes

Kasus Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Polda Jatim Tetapkan Tersangka Baru

Surabaya – hallojatimnews – Kapolda Jatim menetapkan tiga tersangka terkait berita bohong dan provokator dalam kasus pengepungan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya.

“Tersangka tambah satu lagi berinisial VK, yang sebelumnya dua tersangka sudah ditahan inisial TS dan SA,” tegas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, Rabu (4/9/2019).

Dikatakan, untuk menuntaskan kasus itu, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bekerjasama dengan Interpol dan Mabes Polri. “

Tersangak VK diduga kuat menjadi provokator pemantik kerusuhan hingga menjalar ke Manokwari Papua,” ujar Kapolda Jatim.

VK menjadi provokator dengan cara menyebar foto dan diperkuat video dengan caption (keterangan) yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Penyidik menjerat VK dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008 tentang penghapusan suku, etnis dan ras.

Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, terus menelusuri unggahan foto maupun video yang diposting dalam setiap kegiatan yang melibatkan warga Papua. Dan setiap kegiatan tersebut selalu diunggah di akun twitternya @Veronika Koman.

“VK sangat aktif mengunggah foto dan video dalam kegiatan yang melibatkan warga Papua, termasuk kejadian di Asrama Papua Jalan Kalasan Surabaya.

Setiap unggahan dengan memberikan keterangan bohong (hoaks) yang tidak sesuai fakta di lapangan,” Jelas Kapolda Jatim kepada awak media.

“Saat Kejadian di Asrama Papua Jalan Kalasan Surabaya, yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Namun dia mengunggah peristiwa di Kalasan,” sebut Irjen Pol Luki.

Penyidik menjerat VK dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008 tentang penghapusan suku, etnis dan ras.( Pri ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button