HukrimNasionalNewsPolda Jawa Timur

Dirreskrimsus Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka UU ITE terkait Asrama Papua

SURABAYA // hallojatimnews – Andrian Adiansah ( AA ) alamat Dk. Baniara Kecamatan Adimulyo Kab. Kebumen Jateng, di wilayah Kebumen Jawa Tengah dan mulai hari ini kita lakukan penahanan. Kamis (5/9/19) Sekira pukul 16.40 wib.di Loby gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.

Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, S.H., S.I K., M.H saat melakukan konferensi pers tentang kasus ujaran kebencian yang berkaitan dengan mahasiswa Papua di Kalasan Surabaya.

Dalam giat konferensi pers tersebut Wadirkrimsus Polda Jatim mengatakan bahwa kami telah menangkap seorang laki laki yang bernama Andrian Adiansah ( AA ) alamat Dk. Baniara Kecamatan Adimulyo Kab. Kebumen Jateng, di wilayah Kebumen Jawa Tengah dan mulai hari ini kita lakukan penahanan.

Arman menjelaskan kronologi Tersangka saat sedang menggunakan akun youtube SPLN Channel pada tanggal 16 Agustus 2019 dengan mengunggah video berjudul “Tolak Kibarkan Bendera merah Putih ” Asrama Papua di Grudug Warga” dengan durasi 1 menit 33 detik yang memiliki tampilan identik dengan video berjudul “DI Jogja, Ormas Menghina Mahasiswa Papua dengan kata-kata SARA dan Rasis” yang pernah diunggah oleh akun youtube DUMUPA Project-Media pada tanggal 17 Juli 2016, yaitu menanpakkan ormas laskar jogja dan masyarakat yang mendatangi Asrama Mahasiswa Papua Kemasan I Jl. Kusumanegara. Yogyakarta dan cekcok dengan penghuni asrama, namun dengan narasi seolah-oleh video tersebut terjadi di Surabaya, sebagai berikut : “Ratusan warga gabungan berbagai Ormas dan warga Surabaya menggeruduk Asrama mahasiswa Papua di Jl. Kalasan, massa geram karena Mahasiswa Papua tidak mau memasang bendera merah putih.

Seperti saat terlihat dilapangan massa sempat saling lempar batu dan mencoba masuk kedalam asrama untuk mengejar para mahasiswa Papua, namun aksi itu berhasil dicegah sejumlah aparat Kepolisian yang menjaga ketat didepan pagar Asrama, mereka tidak mau pasang bendera terus ketika dipasang oleh pihak Muspika bendera di depan, bendera dibuang oleh oknum mereka kata salah satu masa Hari Sundoro kepada media, Jumat tanggal 16 Agustus 2019”
Tersangka AA tidak berada di tempat kejadian saat peristiwa Surabaya dan tidak ada kaitannya dengan tersangka TS dan AS, Ungkap Wadirkrimsus Polda Jatim (Pri).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button