DaerahHukrimNewsPolres Bangkalan

Kompak mencuri Sepeda Motor, Tiga sekawan ini berakhir di Polsek Galis

BANGKALAN || Hallojatimnews – Kompolotan pelaku Curanmor yang kerap beraksi di kawasan Kab. Bangkalan akhirnya berhasil di Ringkus oleh Satuan Reserse Kriminal, Polsek Galis, Polres Bangkalan Madura, Rabu 04 Sept 2019, sekira pukul 03.00 Wib.

Ketiganya diketahui bernama Syahrudi alias Sahrul (20), warga Dsn. Lembenah, Ds. Daleman, Kec. Galis, Kab. Bangkalan, Areb alis Dono (26) warga Dsn. Runggarung, Ds. Banyubunih, Kec. Galis, Kab. Bangkalan dan Zainal Abidin (17) warga Dsn. Lembenah, Ds. Daleman, Kec. Galis, Kab. Bangkalan.

Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno menerangkan, Ketiga pelaku diduga melakukan pencurian sepeda motor merk Vario 125 warna brown bernopol M 5749 GO milik HS (47), warga Desa Daleman. Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (3/9/2019) pukul 14:00 WIB.

Suyitno mengatakan, korban (HS), kehilangan sepeda motor yang diparkir dihalaman rumahnya. Kemudian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Galis.

“Saat itu juga petugas langsung melakukan upaya pencarian sepeda motor yang dimaksud,” terang Suyitno kepada hallojatimnews.com Rabu (4/9/2019).

Ia menjelaskan, tidak sampai 24 jam petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni Sahrul dan Areb pada Rabu (4/9/2019) pukul 03:00 WIB dini hari dihalaman masjid Al-Ibrohimy Galis. Saat ditangkap, Polisi juga menemukan barang bukti senjata tajam (sajam) jenis pisau yang diduga dibawa pelaku Areb alias Dono.

Barang Bukti milik para pelaku yang telah diamankan di Polsek Galis Bangkalan.

Kemudian Kedua pelaku diperiksa di Polsek Galis untuk dimintai keterangan. Setelah dimintai keterangan dan diinterogasi petugas, mereka mengakui perbuatannya dan motor hasil curiannya disembunyikan di halaman SDN Daleman 2.

“Dan petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor itu,” tambah Suyitno menerangkan.

Tak berhenti disitu saja, Petugas kemudian melakukan pengembangan dan terus meminta keterangan lebih lanjut kepada kedua tersangk, karena ditengarai pasti ada tersangka lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Ternyata benar, berdasarkan keterangan tersangka Sahrul, selain bersama Dono ia juga bersama Zainal Abidin saat mencuri sepeda motor Vario tersebut. Kemudian, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka Zainal Abidin dikediamannya.

“Pelaku Zainal yang masih berusia 17 tahun ini diamankan dirumahnya dan petugas langsung membawanya ke Polsek Galis guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka diancam Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP , dan Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 th 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan perjara. “Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button