DaerahHukrimNews

Polres Bangkalan berhasil menangkap 4 tersangka dan 1,46 kg, Sabu siap edar

BANGKALAN || Hallojatimnews – Peredaran barang terlarang jenis Sabu Sabu di Kabupaten Bangkalan terus diberantas oleh polres Bangkalan Madura, jawa timur.

Kali ini Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polres Bangkalan berhasil membekuk empat orang tersangka yang diketahui sebagai pengedar Sabu di wilayah Bangkalan Madura.

Mereka diketahui bernama Ahmad Faisal (28), warga Gang Karimun 1 Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Abdul Malik (49) warga Dusun Batomoguk Desa Dabung Kecamatan Geger Kab. Bangkalan, Rahmad Fajar Suhaemi (19) dan Salamin (23), keduanya tinggal diJalan Sersan Mesruh lll Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan.

Selain menangkap para tersangka, Petugas juga mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 1,463,12 gram (1,46 kg). Dan barang tersebut disinyalir masih terkait dengan jaringan Sokobanah, Sampang.

Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan SIK MH mengatakan, selama menjabat dirinya mengakui pertama kali ini baru berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dengan jumlah Barang bukti keseluruhan 1,46 kg.

“Sabu yang disita Satgas Brantas Narkoba kalau dirupiahkan senilai Rp 1,75 miliar dengan berat 1,46 kg. Artinya kami sudah menyelamatkan anak bangsa sekitar 30 ribu jiwa dalam pengungkapan kasus jaringan pengedar Narkoba di Bangkalan ini,” kata Boby saat konfrensi pres di halaman Polres Bangkalan, Minggu (8/9/2019) siang.

Foto: Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan SIK MH saat Pamerkan 4 tersangka pengedar sabu jaringan Sokobanah, Sampang

Sedangkan Keempat tersangka ini merupakan jaringan dari Sokobanah, Sampang yang berhasil ditangkap beberapa waktu lalu oleh Polda Jatim,

“Mereka memiliki jalur yang berbeda di beberapa wilayah. Ahmad Faisal, merupakan jaringan Pontianak – Bangkalan – Sampang Sokobanah dengan sitaan Sabu seberat 1.011.22 Gram dengan nilai lebih 1,2 miliar. ” jelas Boby

Disamping itu, Rahmad dan Salamin juga memiliki jalur tersendiri yaitu Lapas Porong – Pamekasan – Sampang Sokobanah dengan sitaan sabu seberat 203,51, gram dengan nilai Rp 250 juta.

“Terakhir Abdul Malik memiliki jalur Bangkalan (Kecamatan Geger – Lantek Timur – Konang) – Sampang Sokobanah dengan membawaan sabu seberat 248,39 gram dengan harga diperkirakan Rp 298 juta.” Tambah Boby.

Mereka kini sudah  dijebloskan kedalam penjara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Ke empat tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 (2) SUB PSL 112 (2) JO PSL 132 (1) UU RI THN 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup,” tukasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button