Hukrim

Menyaru Perwira TNI AL Berpangkat Kolonel, Warga Teluk Kumai Surabaya Ditangkap Polisi

SURABAYA // hallojatimnews – Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya, Jawa Timur meringkus WJ (52) yang diduga melakukan serangkaian aksi penipuan dan penggelapan dari Toko Musik Surabaya. Dalam aksinya, WJ menggunakan seragam dan atribut TNI AL guna memperdaya korban.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti didampingi Ps Kaur Subag Humas Ipda Umam menyatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras anggota saat menerima LP/B/742/VIII/RES 1.11/2019/Jatim/Restabes Surabaya, tanggal 27 Agustus 2019. yang merasa dirugikan oleh aksi pelaku,” kata Kanit Bima Sakti

“Ada pengaduan korban dari aksi penipuan tersangka dengan modus
Mengaku sebagai anggota TNI AL berpangkat Kolonel,” kata Bima saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jum’at (13/9/19). Korban merupakan karyawan Toko Musik di Surabaya.

Awalnya, tutur Bima, Pada Hari Jum’at tanggal 09 Agustus 2019 sekira jam 14.00 Wib, Saksi BD yang merupakan karyawan Toko Musik irama mas surabaya mengirimkan barang-barang berupa 1(satu) buah keyboard yamaha PSRS 950, 1(satu) buah keyboard yamaha PSRS 970, 1(satu) buah amply keyboard merk roland kc 550 dan 1(satu) buah amply keyboard merk Peavy kb5 yang disewa oleh tersangka WJ dengan harga Rp 3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) dikirim ke gedung PMKRI Cab Surabaya.

Saat itu, tersangka mengenakan seragam TNI AL agar dipercaya oleh karyawan toko. sekitar pada tanggal 10 Agustus 2019 Saksi BD kembali ke gedung PMKRI dengan maksud mengirimkan sound system.

“Saat tiba di gedung PMKRI mendapati barang-barangnya berupa 1(satu) buah keyboard yamaha PSRS 950, 1(satu) buah keyboard yamaha PSRS 970,1(satu) buah amply keyboard merk roland kc 550 dan
1(satu) buah amply keyboard merk Peavy kb5 sudah tidak ada ditempat
beserta tersangka juga tidak ada ditempat, atas kejadian tersebut Toko
Musik mengalami kerugian ditafsir sebesar Rp. 46.500.000 (empat puluh
enam juta lima ratus ribu rupiah), ungkapnya.

“Lalu saat tersangka dihubungi namun tidak bisa dihubungi, yang akhirnya korban kemudian melaporkan tersangka ke Polrestabes Surabaya,” ujar Bima.

Penangkapan tersangka berlangsung di jalan taman simpang surabaya dan proses hukum diserahkan ke Polrestabes Surabaya karena tersangka berstatus warga sipil.

Kepada wartawan, tersangka mengaku menggunakan atribut dan seragam militer guna memudahkan melakukan aksi penipuan. Dia mendapatkan seragam militer itu milik ayahnya. Tersangka juga mengaku Dulu pernah bekerja di dinas perhubungan laut ( pecatan) Saat ini, dia berstatus pengangguran. Terkait seragam yang dimilikinya, dia mengaku untuk menyakinkan korbanya, ”

Setalah menerima sewaan barang, kemudian barang tersebut dijual oleh tersangka di bandung, saat ini satreskrim polrestabes Surabaya masih memburu penadahnya.selain itu kami masih melakukan pengembangan kemungkinan ada korban lain,” ungkap Bima.

Atas perbuatannya, WJ dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman
kurungan 4 tahun penjara.

Editor : Mbah Pri

Reporter : prihan

Sumber : Humas Polrestabes Surabaya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button