BNNNasionalNews

Tim BNNP Jatim Tembak Mati Bandar Narkoba Asal Aceh

SURABAYA || hallojatimnews – Jufri Ahmad (38) warga Aceh yang kos di Kawasan Tropodo ditembak mati oleh tim BNNP Jatim lantaran nekat kabur saat akan ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim terpaksa melakukan tindakan terikur dengan menembak mati bandar narkotika yang kerap mengedarkan narkotika di Wilayah Jatim.

“Petugas BNNP terpaksa melakukan tindakan tegas karena memang saat akan kami tangkap pelaku ini kabur dan melawan petugas, hingga membuat kami menembak pelaku yang mengenai dada pelaku,” ucap salah satu Penyidik Madya BNNP Jatim AKBP Wisnu Candra, Selasa (24/9).

Wisnu menegaskan jika pelaku ini merupakan jaringan pengedar narkoba asal Aceh. “Mereka ini beroperasi di Wilayah Jatim, dengan mendistribusikan di beberapa daerah,” ucapnya.

Sebelum menembak mati Tersangka Jufri, petugas terlebih dahulu menangkap tersangka lainnya Rizal Imran (26) warga Aceh yang merupakan orang suruhan dari Jufri. “Dari sana kami menangkap Jufri sebagai penggerak tersangka Rizal untuk mengambil narkoba tersebut,” ujarnya.

Saat ditangkap itu petugas BNNP Jatim mengamankan barang bukti 1 kg sabu-sabu yang siap edar,” pelaku sudah setahun melakukan aksi mengedarkan narkoba,” ungkapnya.

Kronologi Penangkapan ini terjadi Senin 23 September 2019 sekitar 17.00 WIB petugas BNNP Jatim menangkap Rizal di Jalan arah ke Terminal 1 Bandara Internasional Juanda. Pelaku mengaku jika narkoba tersebut dibeli dari tersangka Jufri.

Dari sana petugas BNNP Jatim menangkap pelaku Jufri di kamar kosnya di wilayah Tropodo Sidoarjo. Namun saat akan ditangkap pelaku kabur yang membuat polisi sempat menembakkan tiga kali tembakan peringatan di udara.

Namun peringatan ini tidak dihiraukan oleh pelaku yang terus berlari serta akan melawan petugas BNNP Jatim. Hingga berusaha kabur sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur, dengan cara melumpuhkan dengan tembakan. Namun saat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, tersangka JUF meninggal dunia.

Petugas BNNP Jatim sempat membawa pelaku ke RS Bhayangkara namun nyawa pelaku tidak bisa diselamatkan. “Kami mengamankan satu tersangka bernama Rizal Imran yang masih diperiksa,” pungkasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, BNNP Jatim setidaknya telah menyelamatkan lebih dari 5 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara; maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup. Kepada tersangka petugas selanjutnya melakukan penyidikan terkait TPPU sebagai mana yg dimaksud dalam Pasal 137 huruf (a) dan huruf (b) UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Penulis : Cak Pri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button