Polresatabes

Jatanras Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pelaku Utama Penculikan dan Penganiayaan 

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus Sembilan Tersangka dari 32 pemuda yang terlibat tawuran dan berhasil menggagalkan bentrokan antar dua kelompok di Kota Surabaya serta mengamankan Sembilan pemuda dan dua tersangka lantaran Menyekap dan menganiaya korban.

Aksi dua kelompok yang digagalkan tersebut terjadi saat kelompok jawara Menganti gresik untuk bertemu dengan kelompok All Star di jalan Rajawali depan SMPN 5 Surabaya. Pada (22/9) malam, ada sembilan pemuda dari Kelompok Jawara yang hendak menyerang Kelompok All Star Surabaya.

“Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes surabaya kemudian berhasil menangkap dua pelaku penyekapan terhadap korban NHF (16) asal pakis surabaya. Kamis (26/9/19) yang dilakukan kedua pelaku berinsial RI (18) asal simorejo dan IQ (22) warga gresik, mereka ditahan karena melakukan penyekapan dan pemukulan terhadap korban, Ucap AKBP Sudamiran Saat konferensi di Mapolrestabes Surabaya, depan gedung Anindhita, Senin (14/10/2019).

Sudamiran menuturkan ulah dua pelaku ini geram lantaran korban dianggap membawa sepeda motornya. Kedua pelaku ini masuk dalam kelompok jawara kampung yang menculik korban dan menyiksanya hingga korban mengalami luka – luka. Petugaspun mengamankan kedua pelaku ini yanh ditetapkan sebagai tersangka karena sudah dewasa terkait kasus pemukulan dan penculikan.

Kejadian tersebut terungkap saat polisi mendapat laporan keluarga korban atas nama Naufal Helmi F (16) Pelajar, setelah unit jatanras melakukan maping melalui akun medsos Wa, diketahui kedua kelompok ini kerap berselisih paham melaui akun whatshap, dri data intormasi akun tersebut ada 61 Group WA terdiri dari 162 anggota dari dua kelompok.

Masih kata sudamiran menegaskan akan selalu memantau pergerakan dua kelompok ini melalui Tim Cyber untuk antisipasi akan adanya tawuran antara kedua Kelompok Jawara dan All Star dan Kelompok lainya ini, sebab kedua kelompok ini memang kerap melakukan tawuran setiap minggu, ” ucap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.

Lebih lanjut sudamiran menambahkan, kedua kelompok ini sulit didamaikan lantaran temanya sudah dibuat celaka oleh pihak lawan, bahkan tidak sedikit banyak anggota ini yang keluar dari group WA. Sebab pertemuan kedua kelompok ini memberi dampak yang sangat luar biasa, ” ungkapnya.

Polrestabes Surabaya mendesak para orang tua agar anaknya keluar dari group jika masih tegabung, selama ini polrestbes surabaya masih mendalami kasus ini terkait pasokan senjata yang dimiliki kedua kelompok ini dengan temuan bukti baru darimana mereka mendapatkan senjata – senjata tersebut.

Alhasil pemasok senjata tajam tersebut dapat diketahui oleh petugas bahkan mengantongi identitas pemasok senjata tersebut. Menurut sudamiran kedua kelompok ini sudah terorganisir, dari penngkapan 9 pelaku dan dua ditetapkan tersangka akan membuat efek jera bagi kedua kelompok tersebut, terbukti salah satu kelompok jawara sudah agak mereda,’ ungkapnya.

Akibat perbuatan Sembilan orang pemuda yakni Tujuh pemuda berinsial A (15), N (16), I (14), A ( 15), A (15), f (16) dan Bahtiar (17) dan kedua pemuda yang sudah dianggap dewasa ini berinsial RI (18) simorejo dan IQ (22) Gresik ini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak kejahatan.

Kesembilan pemuda ini  dijerat Pasal
333 ayat (1) KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dan Atau pasal 80 ke 70 C ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentan Perubahan atau UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Sekarang akan kita proses lebih lanjut. Tidak ada penangguhan, mereka semua diproses,” tandasnya

Pewarta : Cak Pri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button