HukrimNewsPeristiwaPolresatabes

Maling motor di Pasar Balong Surabaya Nyaris tewas Di Hajar Masa

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Wawan (47) th, warga asal Dusun Asem Rt 19 Rw 04 Ds. Gading Kulon Kec. Maron Kab Probolinggo nyaris tak tertolong nyawanya usai dimasa oleh warga. Pada hari Senin 14 Oktober 2019. Sekira pukulĀ  04.00 wib.

Wawan ditangkap saat melakukan pencurian sepeda motor yang diparkir di pasar Balongsari Kel. Balongsari Kec. Tandes Kota Surabaya.

Korban diketahui bernama Sumaryono (48) th, warga Jalan. Sentong No. 101 Kel. Balongsari Kec. Tandes yang saat itu sedang berbelanja ke pasar Balongsari dan memarkirkan kendaraan yang digunakannya.

“saat itu korban tidak mengetahui jika dirinya menjadi korban pencurian. Ketika keluar dari pasar dan melihat pelaku yang akan mencuri kendaraannya sudah babak belur dimasa warga, Baru korban terkejut.” Ucap Kompol Kusminto, Kapolsek Tandes, Selasa (15/10).

Barang Bukti Motor yang sudah diamankan Polisi

Untungnya Anggota Reskrim Polsek Tandes yang kebetulan sedang Patroli di sekitar pasar dengan cepat langsung mengamankan pelaku dari amukan masa yang geram dengan ulahnya.

“Kemudian tersangka berikut barang buktinya dapat diamankan dan dibawa kantor polisi guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” tegas orang nomer 1 satu di Mapolsek Tandes.

Ketika mencuri kendaran korban, lanjut Kusminto. Pelaku ini merusak kunci stang dengan menggunakan mata kunci T untuk merusaknya, seandainya sepeda motor bisa hidup, kemungkinan besar pelaku sudah kabur dan berhasil melakukan aksinya.

Alat Pelaku untuk beraksi yang sudah diamankan oleh Anggota Polsek Tandes

“Namun aksinya gagal setelah warga dan juru parkir yang menjaganya mengetahui jika dirinya akan mencuri sepeda motor tersebut,” imbuh Kusminto kepada Media ini.

Barang bukti yang diamakan oleh petugas yaitu 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 NF 125 TR, warna hitam, tahun 2010, dengan No. Pol. L 6992 RL, Empat anak kunci T dan 1 buah kunci pas turut juga diamkan. “Tambah Kapolsek.

Atas ulah tersangka kini akan menginap dihotel Prodio milik Polsek Tandes, Polrestabes Surabaya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 jo pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara.”tutupnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button