Polresatabes

Sakit Hati Cintanya Ditolak Pacar, OAS Diamankan Jatanras Polrestabes Surabaya

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Penyelidikan dan pengungkapan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan tersangka berinsial OAS (36) tahun yang menghina Alquran di akun media sosial (medsos) Facebook kini terungkap setelah Jatanras Polrestabes Surabaya dipimpin Kanit Reskrim Iptu giadi nugraha dan kasubnit Tio tandy berhasil mengamankan tersangka.pada Senin (14/10/19).

Warga Sukolilo Surabaya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini melakukan perbuatan tersebut atas dasar sakit hati karena hubungan asmaranya dengan pacar tak dusetujui oleh orang tua, hingga tersangka memposting foto mantan pacar di medsos Facebock.


Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran saat Konferensi pers mengatakan, berbekal informasi intel, dan dilihat dari tangkapan layar postingan serta lokasi dalam postingan tersebut. Alhasil kasus ini bisa terungkap, kata sudamiran.

Lebih lanjut sudamiran menjelaskan, kronologi awal kejadian ini OAS yang merupakan mantan pacar AG, hubungan asmara keduanya berahkir pada tahun 2016, karena tak direstui kedua orang tua AG yang membuat tersangka OAS merasa Sakit hati hingga mengunggah postingan penghinaan Alquran yang dilakukan tersangka di akun Facebook-nya Sekira tahun 2016.

Kemudian Tersangka memulai aksinya memposting gambar foto seorang perempuan bernama AG tak lain mantan pacar OAS, untuk ditawarkan pria hidung belang melalui akunya atas nama NOAS dengan tujuan untuk mengungkapkan Rasa sakit hatinnya kepada mantan pacarnya AG yang sudah menjalin hubungan dengan laki – laki lain.

Lanjut Sudamiran menjelaskan Sekira bulan Januari 2018, tersangka mulai membuat akun Facebook baru dari laptop ASUS-nya dengan nama akun Chann Sharlynn untuk dapat masuk ke grup ” JANDA LEBIH MENGGODA“, dan grup ” SELIMUT TETANGGA”, lalu grup lainya, “TEMAN TAPI MESRA”, dll dengan tujuan agar identitasnya tidak ketahuan. Ujarnya.

Masih kata Sudamiran, setelah tersangka menikmati fantasi seksualnya di grup-grup mesra diatas, selanjutnya tersangka mempunyai ide untuk menggunakan akun Chann Sherlyn tersebut untuk menjahtukan Mantan pacarnya AG dengan cara memposting gambar kaki perempuan yang bertuliskan ( FUCK ALLAH ) pada kaki kiri dan tulisan ( FUCK MOHAMMED ) pada kaki kanan AG sedang menginjak beberapa lembar potongan kitab suci Al-Qur’an serta foto gambar AG disebelahnya yang kemudian dia memasukan ke dalam grup Gerakan Kedaulatan Rakyat.

Selanjutnya setelah tersangka puas melihat komentar netizen yang menghujat atas unggahan gambar tersebut, akhirnya sekira dua jam kemudian tersangka menghapus postingan atas nama Chann Sherlynn tersebut, bahkan sempat terblokir oleh server Facebook dikarenakan laporan para netizen, ungkapnya.

Setelah melakukan beberapa penyelidikan, Unit Jatanras melacak keberadaan pelaku dan pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 sekira jam 18.15 WIB, tersangka dijemput petugas dan diamankan oleh petugas Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya di parkiran Marvel City Surabaya,” tutupnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menambahkan, setelah tersangka OAS tertangkap hingga meminta maaf kepada seluruh umat muslim di indonesia, permohonan maaf tersebut disampaikan dihadapan Tokoh agama dan Ormas yang hadir saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya.Selasa (15/10/19).

Masih kata pengakuan tersangka OAS mengatakan tidak ada maksud lain untuk negara ini. Sekali lagi saya tegaskan saya meminta maaf kepada umat muslim di surabaya maupun di indonesia, saya kilaf dan tidak akan melakukan perbuatanya lagi, kata Tersangka OAS.

Akibat perbuatan tersangka OAS ini dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45a ayat (2) dan atau paal 27 ayat (3) dan atau pasal 45 ayat (3) UURI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UURI nomor 11 tahun 2011 tentang informasi dan transaksi elektronik ( ITE).

Pewarta : Cak Pri
Editor : Mbah Ed.
Sumber : Konferensi Pers Polrestbes Surabaya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button