Polda Jawa Timur

Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka Terkait Pelanggaran Hak Cipta

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Artis Ibukota Anang Hermansyah mendatangi polda jatim untuk mengikuti konferensi pers yang digelar Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kasus dugaan tindak pidana Hak cipta yang dilakukan Pengusaha Cafe Rasa Sayang, Selasa (22/10/19).

Baru pertama kali ini Ditreskrimsus Polda jatim Rilis ungkap kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh tersangka berinsial IK asal surabaya. Tindak kejahatan ini dilakukan tersangka mulai tahun 2018 dengan meraup keuntungan milyaran Rupiah.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Achmad Yusef Gunawan SH. SIK. MH dalam keterangan pers mengatakan, kejadian ini berawal pada bulan juli pertengahaan tahun 2018, tempat kejadian perkara di surabaya di salah satu room karaoeke milik rasa sayang outlet veranza Broadway Bar Karaoke Lounge jalan mayjen sungkono 180 surabaya. Tesangka melakukan kejahatan dengan mengcopy salah satu lagu yang berjudul janda juga manusia yang dinyanyikan oleh Ayunia. Ungkapnya.

Lebih lanjut Yusef mengatakan dalam hal ini pihak KP3R ( kordinator Pelaksana Penarikan, Penghimpun dan Pendistribusian Royalti) pun melayangkan somasi kepada pihak Rasa Sayang sebanyak dua kali.namun tak dihiraukan, Hingga pada tanggal 9 Oktober 2018, kasus pelanggaran hak cipta ini dilaporkan ke Polda Jatim, royalti lagu yang dipakai Rasa Sayang, semestinya dibayar kepada LMKN. Hal ini sesuai dalam undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

Dimana dalam undang-undang itu juga diamanatkan kepada LMKN untuk menarik dan mendistribusikan royalti hak cipta dan hak terkait di Indonesia.

“Pengelolah rumah karaoke ini tidak melaksanakan kewajibannya kepada pihak-pihak yang berhak atas royalti, sejak tahun 2016 kepada LMKN,” tutur Yusep Gunawan. Selasa (22/10/2019).

Oleh karena adanya laporan itu, Polda Jatim pun menindaklanjuti. Hingga sang pengelolah rumah karaoke yang berada di bilangan Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya itu, dijadikan tersangka.

Yusep juga menyebut, ada empat perkara pelanggaran hak cipta yang ditangani Polda Jatim. Satu diantaranya segera memasuki tahap dua, atau pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. Menurutnya, hal tersebut bukti jajaran kepolisian Polda Jatim serius menangani kasus pelanggaran hak cipta.

“Ini bukti Polda Jatim serius dalam menegakkan undang-undang terkait perlindungan hak cipta nomor 28 tahun 2014. Artinya kita sungguh-sungguh dalam penegakan hukum ini,” lanjutnya.

Sementara itu, Kanit I Haki Subdit Indagsi, Kompol Dodon Priyambodo. Menegaskan tersangka berinsial IK ini sesuai yang disangkakan telah melakukan pembajakan lagu dalam usahanya.

Ia menjelaskan, koleksi lagu yang ada pada rumah karaoke Rasa Sayang, selama ini dilipatgandakan untuk dikomersilkan demi keuntungan pribadi. Yakni, menggandakan karya ciptakan menggunakan server lalu disebarkan ke ruang-ruang karaoke, ucapnya

Reporter : Cak Pri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button