Hukrim

Diduga Teledor, Polantas Polsek Wonokromo Hilangkan STNK Milik Pelanggar

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Merasa melanggar tata tertib berlalu lintas dalam mengendarai kendaran bermotor dan tidak melengkapi surat-surat, Kanti Rupi Prawita Sari 33th, Warga Pandegiling Surabaya pasrah ditilang Polisi saat operasi lalu lintas dari Polsek Wonokromo pada hari senin (16/09/19) lalu.

Wanita muda ini pasrah ditilang Polisi karena tidak membawa kelengkapan surat-surat dalam mengendarai kendaraan bermotor, dirinya mengakui bersalah dan ditilang poĺisi akan mengikuti aturan-aturan yang berlaku untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya.

Bermaksud ingin mengikuti persidangan yang sesuai jadwal disurat tilang berwarna biru dari polsek wonokromo yang diterima saudara Kanthi pada hari Jumat (27/09/19) agar mengikuti persidangan dijalan Sukomanunggal.

Namun sepekan polisi memberi surat tilang berwarna biru, surat tanda nomor kendaraan ( STNK ) nya yang disita oleh pihak Polsek Wonokromo  ternyata raib.

“Saya sudah 2 kali Datang ke Kejaksaan untuk menanyakan surat STNK kendaraan saya, yang ditilang Polsek Wonokromo, namun pihak kejaksaan menyatakan berkasnya masih dikantor Polisi,” ungkap Kanthi kepada wartawan (22/10/19).

Masih kata Khanti, usai dari Kejaksaan Negeri dijalan Sukomanunggal Surabaya, dirinya mendatangi Polsek Wonokromo untuk mempertanyakan berkas STNK motornya, mengapa belum dilimpahkan dikejaksaan namun pihak polisi mengatakan STNK kendaraan miliknya sudah ada yang ambil.

“Saya terkejut, tidak merasa menyuruh orang untuk mengambil STNK kendaraan saya, sedang surat tilang dari kepolisian saya masih bawa. Masak orang bisa ambil STNK yang sudah ketilang tanpa bukti surat tilang STNK bisa diambil begitu saja,” cetusnya.

Kanit lantas  Polsek Wonokromo Akp. Zainur Rofik membenarkan penilangan tersebut oleh anggotanya, pihaknya juga tidak menyangkal adanya teknis pengambilan STNK yang ada dari pihak anggota yang minta bantuan.

“Iya benar, kemaren sudah datang kepolsek dan sudah kita jelaskan. Kita akan bantu untuk buatkan surat kehilangan dan duplikat STNK nama pemilik,” terang Zainuri Rofik melalui selulernya. (23/10/19).

Disinggung masalah adanya dugaan keteledoran anggotanya yang menghilangkan STNK milik Pelanggar, pihaknya menyangkal namun menceritakan ada biasanya dari anggota  yang juga minta bantuan.

“Saya juga merasa bingung, kok bisa terjadi seperti itu. Terkadang ada dari anggota minta bantuan, ya kita sudah cari solusi akan kita buatkan duplikat STNK,” tutup kanit lantas wonokromo. @ (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button