Hukrim

Penjual Miras Jenis Arak Di Gadel Timur Digrebek Polsek Tandes

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – untuk mengurangi tindak kejahatan Akibat minuman keras ( Miras) Polsek Tandes berhasil mengungkap kasus perkara menjual miras tanpa ijin Siup MB (Surat ijin usaha penjualan minuman beralkohol) jenis Arak, di Jl Gadel Timur Gg 2 No 22 Kel Karangpoh Kec Tandes Kota surabaya.

Pada saat dilakukan penggrebekan pada, Selasa (29 Oktober 2019)
Pukul 23.45 wib, satu penjualnya diamankan.

Penjual miras itu, UDI UTOMO ( 51)
warga Jl. Gadel Timur Gg II No. 22 Kel Karangpoh Kec Tandes Kota Surabaya.

“Tersangka ini menyimpan dan menjual minuman keras tanpa memiliki ijin yakni jenis Arak,” sebut Kompol Kusminto, Kapolsek Tandes, saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/10).

Lanjut Kusminto, Kanit Reskrim Gogot petugas Pemburu Miras, melakukan penggerebekan penjual Miras jenis Arak, dan berhasil mengamankan dan menyita sebanyak 10 botol aqua besar Miras jenis Cukrik siap jual.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Tandes dan setelah dilakukan interograsi diperoleh keterangan bahwa Miras tersebut dikirim dari Tuban.

Tersangka mengaku bahwa telah berjualan miras selama 1 tahun dan perminggu tersangka berhasil menjual miras paling tidak 2 karton kepada pembeli.

Akibat perbuatan tersangka akan dijerat dengan Tindak pidana ringan (Tipiring) oleh unit Sabhara Polsek Tandes

Reporter : Samsul
Editor : Mbah Ed.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button