Polda Jawa Timur

Polda Jatim Ungkap Kasus Penjualan Benih Illegal Di Blitar dan Gresik

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS -Aparat Kepolisian Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, menangani kasus penjualan benih kangkung ilegal yang merugikan petani, sebab benih kangkung yang ditanam tidak diketahui pasti kualitasnya.

“Jadi, ini kami ungkap kegiatan menjual, memproduksi, memperbanyak varietas tanaman yang tidak sah,” kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Wahyudi Saat Konferensi Pers, Rabu (30/10/19).

Ia mengatakan, yang dijual secara ilegal itu mirip dengan verietas merek talenta yang sudah dimiliki oleh PT. East West Seat Indonesia di Kecamatan Blitar, sebagai pemegang hak perlindungan verietas tanaman (PVT). Benih Kangkung dibeli dari petani dari wilayah gresik dan lamongan, diolah lalu dijual kepada para petani.

Dalam proses penjualan, pelaku menjualnya menggunakan merek sachet Merk CAP SANDI Selain itu, harganya juga lebih murah ketimbang harga benih kangkung yang dijual secara resmi oleh perusahaan.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu orang. Tersangka adalah K (56), sebagai pemilik CV. Agro Citra Mandir, Ia memperbanyak dan memperdagangkan benih kangkung itu mulai tahun 2011 dengan meraup keuntungan setiap tahunya sebesar Rp. 300.000.000 ( tiga ratus juta rupiah) untuk omset setiap tahunya mencapai 3 Miliar setiap tahunya.

Kompol Wahyudi juga menambahkan, dalam menjual benih itu, lokasi yang menjadi tujuan penjualannya di Jawa Timur, misalnya di Malang, Blitar hingga Kediri.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 15 Ton benih Kangkung dalam kemasan bekas pupuk 50 KG, Satu bandel nota pembelian, Satu bandel slip timbang, Satu bandel surat Jalan dan Satu buah buku surat Jalan dan sejumlah barang bukti lainnya.

Selain merugikan petani, karena kualitas benih kangkung yang masih belum diuji secara resmi, perusahaan juga mengalami kerugian karena hasil penjualan yang turun. Karena banyaknya benih kangkung varietas yang beredar di petani, menyebabkan hasilnya tidak memuaskan, sehingga tingkat kepercayaan petani terhadap benih Kangkung Varietas juga berkurang.

Sementara itu, salah satu tersangka mengaku dirinya nekat menjual benih kangkung itu karena ada peluang. Dirinya mengambil Kangkunh dari para petani lalu diolah dan dikemas dalam karung.

“Ada peluang dan pengemasannya langsung ditaruh ke karung. Kalau untuk yang diberi pewarna itu agar tidak dimakan hama,” kata K.

Para tersangka hingga kini masih ditahan polisi. Mereka terancam dijerat Pasal dikenakan UU RI No. 13 tahun 2011 tentang Hortikultura sesuai pasal 126 ayat (1) dan pasal 35 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama Dua tahun atau denda paling banyak 2 Milyar.

Reporter : Cak Hands
Sumner : Ditreskrimsus Polda Jatim.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button