Hukrim

Kedapatan Bawa Sabu, Warga Dupak Jaya Diamankan Polsek Tandes

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Unit Reskrim Polsek Tandes  membekuk pemakai sabu asal Bubutan Kota Surabaya. di Jl. Dupak Jaya Gg V Kel. Jepara Kec. Bubutan Kota Surabaya. Pada senin (28/10/19).

Kapolsek Tandes, Kompol Kusminto mengatakan, pelaku pemakai sabu tersebut tertangkap setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Rencananya tersangka yang bernama ABDUL ROCHIM (47), warga Jl. Dupak Jaya Gg V Kel. Jepara Kec. Bubutan Kota Surabaya.  akan mengkonsumsi alias pesta sabu bersama di tempat Kejadian tersebut diatas.

”Tetapi petugas yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung menangkap tersangka,” ujarnya kepada hallojatimnews, Rabu (30/10/2019).

Setelah melakukan penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan.

Ternyata dari pelaku, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,20 gram dan berikut bungkusnya.

”Akhirnya tersangka langsung kita bawa ke Mapolsek Tandes untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kompol Kusminto.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Reporter : Cak Samsul.

Editor : Mbah Ed.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button