DaerahHukrimNewsPolres Bangkalan

Lantaran Narkoba, Wanita Cantik Asal Surabaya tak berkutik saat dibekuk Polisi

BANGKALAN | | HALLOJATIM NEWS -Anggota Unit Reskrim Polsek Blega, Polres Bangkalan menggagalkan transaksi narkoba dan berhasil mengamankan seorang wanita berparas cantik berinisial INY asal, Bangunrejo Gg. VI No. 2, Kec. Krembangan Surabaya, yang di duga sedang melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum polres Bangkalan Madura.

Kapolsek Blega AKP. Edy Tjahyono Putro,S.H. melalui kasubag Humas polres Bangkalan Iptu Suyitno mengatakan, bermula saat Anggota Unit Reskrim Polsek Blega sedang melakukan patroli kring sore pada hari Minggu 03/11/2019,pukul 19:45 sesampainya di Jl.Raya Dsn. Garuan Desa Karpote Kec. Blega Kab. Bangkalan Anggota Unit Reskrim Polsek Blega melihat dua pengendara sepeda motor yang berlawanan arah saling bertemu.

“di lokasi tersebut terlihat seorang perempuan yang di bonceng oleh pengendara sepeda motor dari arah timur kemudian turun dan mengambil sesuatu dari pengendara sepeda motor dari arah barat.”papar Yitno. Senin (04/11).

INY bersama barang buktinya saat diamankan Polisi

Masih lanjutnya, “Mengetahui gerak-gerik yang mencurigakan, Anggota Unit Reskrim Polsek Blega melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan hanya seorang wanita dan terbukti dari tangannya terdapat narkoba jenis sabu yang di bungkus dengan tisu. Sedangkan kedua tersangka lainnya berhasil melarikan diri.” jelas Suyitno kepada media ini.

Baca Juga : https://www.hallojatimnews.com/dua-maling-motor-ini-tak-berkutik-saat-di-amankan-polisi.html

Sementara itu, barang bukti yang diamankan oleh Polisi berupa, satu kantong plastik klip kecil yang berisi sabu bruto 0,68 gram,
Dan satu kantong plastik klip kecil yang berisi sabu bruto 0,37 gram serta sobekan kertas tisu warna putih.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mapolsek Blega guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Blega dan terancam pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Aris
Sumber : humas polres Bangkalan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button