HukrimNews

Kerap pesta sabu dirumah, kedua tersangka ini tak berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya

Photo kedua tetsangka saat diamankan bersama barang buktinya di Mapolsek Semampir Surabaya

 

SURABAYA | Hallo Jatim – Dua tersangka penyalah gunaan Narkotika Jenis sabu sabu berhasil diringkus oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Sabtu 20 April 2019 lalu.

Dua pria yang ditangkap itu, bernama Heri Subagio (43) warga Jalan Margorukun Gg.3 No.58 Kel. Gundih Kec. Bubutan Surabaya. dan Abdul Bari (41) warga Jalan Nginden Gg.3C Kel. Nginden Jangjungan Kec. Sukolilo Surabaya.

” Keduanya itu ditangkap saat melakukan pesta Sabu di dalam rumah tersangka Abdul bari, setelah anggota unit reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba ” sebut Kompol Ariyanto Agus Kapolsek Semampir, Rabu (24/04) dini hari.

Dari informasi itu, petugas lalu menindak lanjuti untuk melakukan penyelidikan dirumah salah satu Pelaku untuk memastikan kebenarannya.

” Ketika dinyatakan benar, bahwa di dalam rumah tersebut kerap dijadikan ajang pesta narkoba, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka berikut barang buktinya. “Jelasnya.

Setelah ditangkap, tersangka ini mengakui bahwa dua poket barang terlarang Jenis Sabu itu baru di beli oleh Abdul (dpo) kepada Wiwi (dpo) di daerah demak Timur Surabaya.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti yaitu dua poket Sabu masing-masing seberat, 0,45 gram, 0,43 Gram, 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu dengan berat bruto 1.73 Gram, 1 buah skrop terbuat dari sedotan plastik warna putih dan kaleng bekas rokok Gudang garam itu dibawa kepolsek Semampir Guna proses penyidikan lebih lanjut. “Imbuhnya

Kedua tersangka akan terancam dengan pasal 112 ayat (1) jo 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. Tentang penyalah gunaan Narkotika.

“Mereka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolsek Semampir Surabaya. “Tutup Agus, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button