DaerahHukrimNews

Dua pencandu Narkoba berhasil dibekuk oleh Unit Reskoba Polres Bangkalan

Foto: tersangka Beserta barang buktinya Saat dimakan oleh petugas ke Polres Bangkalan Madura

BANGKALAN | Hallo Jatim – Dua tersangka penyalah gunaan narkoba jenis sabu di wilayah kabupaten bangkalan, berhasil di bekuk oleh Anggota Satuan Reskoba Polres Bangkalan Madura, Sabtu 27 April 2019, sekira jam 12.00 Wib,

tersangka yang ditangkap itu. adalah Mohammad Subaidy (31) th, dan Wedy Supriyanto (23) th, keduanya berasal dari asal Jalan Kh. Lemah Duwur Kel. Pejagan Kab. Bangkalan Madura,

Keduanya itu ditangkap saat berada didalam rumah saudara Wedy Supriyanto yang berlokasi di Jalan Kh. Lemah Duwur Kel. Pejagan Kab. Bangkalan Madura,

“Setelah anggota Satreskoba Polres bangkalan mendapatkan informasi tentang penyalah gunaan narkoba Jenis Sabu di tempat tersebut,” ucap AKP Pugoh Suadmojo Kasat Reskoba Polres Banglan, Senin (30/04) dini hari.

Berdasarkan informasi masyarakat itu , petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka. Saat Asik menghisap Sabu didalam rumah tersebut.

dari dalam rumah tersangka itu. Petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, 1 buah pipet kaca yang masih tersisa kerak sabu dengan berat kotor 3,22 gram dan 1 buah korek api gas warna merah. “Ujarnya.

Ketika ditangkap, tersangka ini mengakui bahwa baram tersebut didapat dari seseorang pengedar yang bernama Muin yang kini masih dalam pengejaran dan dijadikan daftar pencarian orang (DPO), “namun barang kristal haram Jenis Sabu yang sudah didapatnya itu akan digunakan berdua didalam kamar rumah milik Wendy, “akunya tersangka didepan penyidik.

Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya itu, kini dibawa kepolres bangkalan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, “disamping mengamakan tersangka, polisi juga masih memburu dan pengejaran kepada pengedar maupun bandarnnya untuk ditangkap, “imbuhnya.

Atas yang dilakukan oleh kedua tersangka ini, kini harus meringkus dilblik jeruji besi Mapolres bangkalan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka, kini akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya hukuman 7 tahun penjara, “pungkasnya, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button