HukrimNews

Tak sempat merasakan Hasil Jarahanya, Pria ini ngandang di Polsek Krembangan

Foto: pelaku dan barang buktinya saat diapit olah petugas di Polsek Krembangan Surabaya

SURABAYA | Hallo Jatimnews – Winoto (42 tahun) warga Jalan Tambak Asri Wijayakusuma 1, Surabaya, kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Krembangan Polres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,

Pria ini ditangkap seusai melakukan perampasan HP Milik 2 Siswa SMP di sebuah Warung Kopi (Warkop) Arjuno tepatnya di Jalan. Gresik Gadukan No. 234 Surabaya, Minggu, 12 Mei 2019, Sekitar pukul 15.30 Wib.

Dua korban Jambret itu, adalah Afrizal Satria Aji Wiranata (13) dan Moch Zainul Amri Ramadhani (13) mereka berdua alamatkan yang sama di Jalan. Purwodadi Surabaya.

Sebelumnya, korban bedua dengan temanya saat lagi nongkrong di sebuah warung kopi Arjuno tepatnya di Jalan. Gresik Gadukan No. 234 Surabaya, tiba-tiba didatangi dua orang tak dikenal dengan menggunakan sepeda motor.

“Saat itu juga, dua pelaku berhenti didepan korban dan tanpa basa-basi pelaku merampas paksa HP yang dipegang oleh korban,” kata Esti kepada media ini, Rabu (15/05/2019) tadi sore.

Setelah berhasil merampas HP dari tangan korban. kedu pelaku itu melaju dengan melarikan diri, Naasnya satu dari dua pelaku itu ketangkap dan diamakan oleh pengunjung warkop yang berada dilokasi,

Namun pelaku lain yang sebagai jokinya itu. berhasil melarikan diri dari kejaran para pengunjung warkop, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepolsek Krembangan, “ungkapnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamanakan dan di bawa kepolsek guna proses penyidikan serta pengembangan terhadap satu lelaki yang berhasil melarikan diri,

“Dari barang bukti yang diamakan petugas,
2 buah Hendphone masing – masing bermerk 1. Unit Hp Vivo Type Y69 warna Gold dan 1. Unit Hp Oppo Type A39 warna Gold. “Imbuhnya

Atas kejadian itu, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP. Tentang pencurian dan pemberatan yang ancamanya 7 tahun penjara,

“Tersangka kini harus menginap di hotel prodio Polsek Krembangan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.@spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button