Polresatabes

Bejat !! Bapak Sendiri Hamili Anak Kandungnya hingga Melahirkan

Surabaya, hallojatimnews – SP, laki-laki, ( 45 ) tahun, Warga Jl. Petemon Sawahan Surabaya ditangkap Polrestabes Surabaya karena telah mencabuli anak kandungnya sendiri , yang masih duduk di bangku SMP, kini korban sudah melahirkan anak berusia 4 bulan dari perbuatan Bapak kandungnya.

Warga Jl. Petemon Sawahan Surabaya itu terancam hukuman penjara minimal 5 tahun karena dianggap melanggar pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Aksi pencabulan itu terjadi di rumah korban pada tahun 2015 saat korban duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) saat itu pelaku pulang dalam keadaan dibawah pengaruh minuman beralkohol.

Pelaku mencabuli korban saat berusia 14 tahun dan dilakukan di dalam rumahnya ketika istrinya sedang tidur.

“Selama mencabuli korban pelaku selalu dalam kondisi mabuk,” ucapnya. Selama ini korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut lantaran pelaku mengancam korban.

“Pelaku mengancam jika tidak melayani nafsu bejatnya tidak akan disekolahkan,” ujar Yeni.

Pelaku yang mengaku setengah sadar karena pengaruh minuman keras lantas memasuki kamar korban. Pelaku lalu mencabuli korban yang sedang tertidur lelap,”Saya tidak sadar,” kata pelaku saat rilis di Polrestabes Surabaya, Rabu (7/8/2019).

Kanit Reskrim Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni Mengatakan Kejahatan Bapak kandung ini sebelumnya korban pernah mengalami keguguran. Namun, Tindakan pelaku dilanjutkan hingga korban hamil dan melahirkan anak. Dan istri pelaku pernah mengetahui kelakuan bejat suaminya sehingga mengalami beban berat dan jatuh sakit kemudian meninggal dunia.

Kejadian ini terungkap usai lembaga perlindungan anak melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya. Dari sana korban memberanikan diri menceritakan perbuatan bejat pelaku.

Dari laporan itu polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.

Dihadapan polisi, SP mengakui nekat mencabuli korban usai kerap menonton video porno yang ada di dalam telepon seluler miliknya

“Saya khilaf karena selama itu saya mencabuli anak saya dalam kondisi mabuk,” beber pelaku

Penulis : Pri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button