Polresatabes

Pelaku Pencurian HP, Begini Modus Melakukan Aksinya

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Unit Jatanras Polrestabes Surabaya , menangkap pencuri Handphone yang beraksi di Jl Wisma Tengger gg.18/16 Surabaya, 2 Mei 2019 pukul 10.44 wib Toko Inti Jaya Komputer Kandangan Benowo dan lima TKP lainya, beberapa waktu lalu.

Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial MHE ( 56 ) warga Banyu Urip Lor I/12 Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, melalui Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha,  kepada hallojatimnews, Senin (7/9) menjelaskan pelaku ditangkap saat Melakukan aksi yang kedua di Jl. Lempung Indah No. 13 Sby , 24 April 2019 pukul. 12.00 wib, pada Senin (4/2/2019).

Penangkapan tersebut, kata Giadi, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus ini, pasca menerima laporan dari korban Moch Cholil, swasta, Jl. Sidodadi 10/20 A Surabaya.

Giadi ini menjelaskan dalam menjalankan aksinya, Pelaku MHE
berpura-pura menawarkan stiker dengan tulisan *Maaf Tidak melayani Permintaan sumbangan dalam bentuk apapun* kemudian saat ada kesempatan tersangka mengambil HP milik para korban yang kemudian dijual.

Meski, korban telah menolak secara tidak menerima tawaran yang ditawarkan tersangka, tapi MHE terus memaksanya.

Begitu korban Moch Cholil lengah, tersangka MHE bergegas mengambil Hp korban yang ditaruh di atas meja.

“Korban yang akhirnya sadar Hp miliknya telah dicuri oleh pelaku, berusaha mengejar. Tapi, pelaku yang menggunakan sepeda motor langsung menghilang. Korban pun memutuskan melapor, akhirnya pelaku berhasil kita identifikasi dan kita tangkap melalui rekaman CCTV Toko,” ungkap Giadi.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti (BB) 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario warna hitam No Pol L 2312 UC, 1 (satu) unit Helm dan jaket dan celana, Stiker dan 2 buah HP dan 2 CCTV di 2 TKP dan sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Sementara, handphone milik korban yang dicuri oleh tersangka sudah dijual seharga kisaran 600 ribu rupiah.

“Hp korban dijual di pasar maling wonokromo kepada salah seseorang yang tidak begitu dikenal oleh tersangka. Hal ini juga sedikit menyulitkan kami, karena pelaku tidak mengenal orang yang membeli Hp korban tersebut, “sebut Giadi ini.

Lebih lanjut kata Giadi, tersangka mengaku baru enam kali melakukan perampasan Hp tersebut. Tapi, kecurigaan petugas, tersangka itu merupakan sindikat pencuri Hp yang bisa menggunakan berbagai modus saat menjalankan aksinya.

” tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” Ungkapnya.

Penulis : Cak Pri
Sumber : Humas Polrestabes Surabaya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button