Polresatabes

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Amankan 18 Tersangka

SURABAYA  ||  HALLOJATIMNEWS – Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya setelah menggelar Pengungkapan kasus dilanjutkan dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba senilai dua milyar rupiah lebih, yang disita dari pengungkapan 13 kasus 18 tersangka yang terdiri dari 17 laki-laki dan 1 perempuan tersangka. kasus narkoba yang ditangani dalam satu bulan terakhir ini.

“Narkoba yang dimusnahkan itu terdiri dari  4 Kg sabu-sabu 788,4 gram sabu-sabu Kemudian untuk ganja 1 gram 916 ganja untuk fenestrasi 1148 jenis happy five 930 dan pil koplo 77880 ada 6 kasus yang terdiri dari delapan tersangka total 40 gram sabu sabu 1 kilogram ganja.

kemudian 10 butir ekstasi dan 108954 butir double l atau pil koplo akumulasi kasus 13 kasus yang terdiri dari 18 tersangka kemudian totalnya 4 Kg 828 koma 42 koma 906 gram ganja 1158 pil ekstasi dan 930 dan 186834 gram
kepada wartawan di Mapolrestbes Surabaya, Selasa (8/10/2019).

Ditemui wartawan usai acara pemusnahan barang bukti narkoba , Kapolrestabes Surabaya didampingi kasatresnarkoba Kompol Memo Ardian menjelaskan,  barang bukti narkoba yang diamankan itu merupakan hasil sitaan dari dari 18 tersangka pengedar dan pemakai narkoba yang ditangkap oleh anggota Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya dalam satu bulan terakhir.

“Polisi khususnya jajaran Satnarkoba Polrestabes Surabaya akan terus bekerja keras untuk melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba yang terjadi di kota surabaya,” ujarnya.

Menurut Sandi, maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini sudah sangat memprihatinkan walaupun polisi terus melakukan upaya pre emtif, preventif disamping kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan oleh jajaran Narkoba Polrestabes Surabaya.

“Upaya pengungkapan dan penangkapan juga terus dilakukan untuk menangkap para pengedar dan bandar narkoba yang ada di Kota Surabaya, tetapi kasusnya juga selalu ada,” ungkapnya.

Dalam kaitan itu Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho meminta kepada masyarakat luas untuk mengawasi anggota keluarganya agar  terhindar dari kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan ancaman hukuman sabu – sabu ganja dan ekstasi diancam penjara selama 20 tahun ataupun seumur hidup dengan ketentuan undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan untuk peredaran peredaran penyalahgunaan obat terlarang tanpa izin sesuai dengan undang-undang RI nomor 26 tahun 2000 Lan tentang kesehatan ancaman hukuman penjara selama nya selama 15 tahun.

Penulis : Cak Pri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button