Polresatabes

Unit Idik 1 Resnarkoba Polrestabes Surabaya Ungkap 6 Pelaku Narkoba Jaringan Madura

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Polrestabes Surabaya mengelar press release terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana narkoba jaringan Madura, Rabu (16/10/2019) bertempat di Mapolrestabes Surabaya, jam 14.00 Wib.

Press Release dipimpin Kanit Idik 1 Satnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu I Made Sutayana didampingi Ps Paur Humas Ipda Umam bersama sejumlah awak media yang ada di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Selain itu menghadirkan 6 ( enam) tersangka berinisial RB, (22) Th, Swasta, Surabaya, AM, (25) Th, Surabaya, MR,( 22) Th, Swasta, Surabaya, AD, (18) Th, Swasta, Surabaya, RD, ( 19) Th, swasta, Surabaya; FA, LK, (28 ) Th, Swasta, Surabay, ini ditangkap di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Surabaya.

Serta barang bukti (BB) dari tersangka RB, AM, MRDI 1 (satu) poket narkotika jenis sabu berat ± 0,37 gram berikut pembungkusnya;1 (satu) buah pipet kaca yang sisa narkotika jenis sabu berat ± 2,88 gram berikut pipet kaca;Alat hisab sabu dan 1 (satu) buah hp OPPO,  AD, 1 (satu) poket sabu berat 0,18 gram dan 1 (satu) Hp,  RD, 1 (satu) poket sabu berat 0,20 gram dan 1 (satu) Hp, FA, 3 (tiga) poket plastik berisikan narkotika jenis sabu berat ± 0,32 , ± 0,31 , ± 0,23 Gram; 4 ( empat ) sekrop dari sedotan plastik; dan 2 (dua) bendel plastik klips kosong;1 (satu) timbangan elektrik, Uang tunai Rp. 900.000,- ( sembilan ratus ribu rupiah);1 (satu) buah hp samsung dan 1 (satu) buah tas paper bag.

Kanit Idik 1 Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu I Made Sutayana
mengungkapkan, Sabtu ( 5 Oktober 2019) sekira pukul 23.30 WIB. di dalam rumah di Surabaya, melakukan penangkapan para pelaku.

Kanit Resnarkoba menambahkan
Berdasarkan pengembangan dari tersangka inisial RB, AM, MR mendapat narkotika jenis ganja ini dibeli tersangka dari Madura, seharga RP. 200.000, dari FA dengan maksud untuk digunakan secara bersama-sama Selanjutnya RB kembali memesan barang narkotika jensi sabu kepada FA namun yang mengantarkan adalah AB dan RD.

Masih kata I Made mengungkapkan, Selanjutnya petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu tanggal (5 Oktober 2019 ) sekira pukul 23.30 WIB di dalam rumah wilayah Surabaya yang berinsial AB dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu berat 0,18 gram yang rencananya akan diserahkan atau dijual kepada RB dan 1 (satu) Hp dan terhadap RD petugas kepolisian berhasil menyita
barang bukti narkotika jenis sabu 1 (satu) poket sabu berat 0,20 gram dan 1 (satu) Hp.

 

Berdasarkan keterangan dari tersangka AB dan RD karena barang narkotika jenis sabu yang disita oleh petugas kepolisian didapatkan dari FA, selanjutnya petugas kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka FA Pada minggu (6 Oktober 2019) sekira pukul 05.30 WIB di dalam rumah di Surabaya dan berhasil menyita barang bukti berupa 3 (tiga) poket plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat masing masing bungkus ± 0,32 ( nol koma tiga puluh dua ) gram berikut pembungkusnya; ± 0,31 ( nol koma tiga puluh satu ) gram berikut pembungkusnya dan ± 0,23 ( nol koma dua puluh tiga ) gram berikut pembungkusnya;4 ( empat ) sekrop dari sedotan plastik; dan 2 (dua) bendel plastik klips kosong;1 (satu) timbangan elektrik;Uang tunai Rp. 900.000,- ( sembilan ratus ribu rupiah);1 (satu) buah hp samsung dan 1 (satu) buah tas paper bag.yang diakui oleh FA didapatkan dari FJ ( belum tertangkap) pada sabtu ( 5 Oktober 2019) sekira pukul 09.00 WIB di bangkalan Madura. Jelas Iptu I. Made Sutayana.

Tersangka RB DKK, (AM, MR) dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, untuk tersangka AB, RD dan FA dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Reporter : Cak Hand
Editor : Mbah Ed
Sumber : Polrestabes Surabaya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button