Polda Jawa Timur

Kabid Humas Polda Jatim Berikan Keterangan Pers dan Tetapkan Satu Tersangka Sebagai Mucikari

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS -Bertempat di ruang Humas Polda Jatim dilaksanakan gelar konferensi pers terkait kasus perkembangan Prostitusi online yang diduga sebagai public figure tanah air, berinsial PA muncul Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinsial JL (51) tahun yang tak lain berprofesi sebagai Mucikari. Senin (28/10/19).

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengatakan, tersangka berinsial JL ini sudah ditetapkan penyidik Polda Jatim sebagai tersangka, karena turut menikmati hasil dari usahanya sebagai mucikari dalam kasus prostitusi online.

“ Dalam Keterangan pers Kabid humas mengatakan tersangka JL ini sebagai mucikari, kenapa kita menyatakan sebagai mucikari. Karena ada sesuatu yang didapat dari transaksi ini dan yang bersangkutan mendapat untung dari profesinya tersebut,” jelas Barung, Senin (28/10/2019).

Lanjut Barung menegaskan, berapa besar bagian yang diterima JL? Kabid Humas menyebut nilainya cukup fantastis, mencapai lebih dari Rp16 juta rupiah, hanya sekali mendapatkan setiap bertransaksi.

Lihat Juga : https://www.hallojatimnews.com/tim-cobra-polres-lumajang-berhasil-ungkap-sabu-5-kg-jaringan-sokobanah-sampang.html

“Dari nilai transaksi yang cukup fantastis ini, JL mendapat lebih dari Rp16 juta,” tegasnya.

Pihak Polda Jatim masih enggan menyebut berapa besaran tarif jasa prostitusi yang dipasang PA kepada pelanggan.Kendati telah disebutkan besaran bagian yang diterima sang mucikari JL ini.

Kata Barung, penyidik perlu waktu untuk mengungkap kasus ini, kita masih terus kembangkan kasus ini,” ungkapnya

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela, menambahkan, dalam kegiatan prostitusi ini JL juga terbukti sebagai sosok yang mendatangkan dan memfasilitasi kedatangan PA ke kota Batu dengan Menyiapkan hotel dan mendapatkan bagian dari pembayaran itu,” ujar Leonard.

Untuk diketahui, petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, telah membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan seorang public figure cantik berinisial PA.

Kasus ini terbongkar, ketika PA melayani tamunya di sebuah Hotel purnama Kamar No. 6107 di Kota Batu, Malang, Jawa Timur pada Jum’at (26/10/2019) pukul 19.00 WIB lalu.

Tiga orang pun diamankan, antara lain PA, J dan JW. Namun beberapa hari melalui proses penyelidikan, polisi membebaskan PA dan JW.tutupnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai kurang lebih sebesar Rp. 13 juta dan HP Merk Samsung.

Sehingga Juliandi alias endi, Asal medan dan domisili di bekasi ini ditetapkan sebagai tersangka, melanggar pasal 298  berbunyi: “barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”

Sementara Pasal 506 berbunyi: “barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Reporter : Cak Pri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button