HukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Komplotan Curanmor ditangkap Polisi, 1 diantaranya dihadiahi Timah Panas lantaran Melawan

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi diwilayah Surabaya Utara, khususnya wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya berhasil di bekuk anggota satuan Reserse Kriminal Polsek Semampir Surabaya.

Dua pelaku yang ditangkap itu adalah Andri Guntur (24) th, warga jalan wonosari besar ujung Gang Gua Wijaya No. 9 Surabaya, serta Bagus Sugiantoro (21) th, warga jalan tambak wedi tengah GG IV/24 Surabaya.

Kapolres Tanjung Perak AKBP A. Agus Rahmanto didampingi Wakapolres Kompol M. faisol Saat pres rilis

Keduanya ditangkap berdasarkan pengembangan dari seorang pelaku yang bernama M. Ikbar namun nyawanya tak dapat tertolong setelah dilarikan kerumah sakit paru, dikarang tembok Surabaya lantaran Ikbar dimasa oleh warga setempat saat berada di tempat kejadian perkara (TKP)

“Selain pelaku yang meninggal, satu dari pelaku bernama Andri berhasil terpaksa dilumpukan dengan timah panas oleh petugas ketika akan melarikan diri dan melawan petugas, ” Sebut AKBP Antonius Agus Rahmanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak saat konferensi pers, pada Hari Rabu (27/11/19).

Agus memaparkan, dari penangkapan para pelaku ini berdasarkan laporan dari korban bernama Utaryo (59) th. pensiunan AL, warga Naga Pasa No. 27 Surabaya. Saat itu korban hendak melakukan sholat subuh di masjid Albainah yang berlokasi di jalan sarpamina No. 1A Surabaya dan memarkirkan motornya.

Setelah sholat dan keluar dari masjid , korban ini terkejut ketika motor yang di parkir di depan halam masjid tersebut tidak ada ditempat alias hilang. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepolsek semampir untuk ditindak lanjuti.

“Dari itulah petugas langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi dilokasi sehingga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh anggota Polsek Semampir,” ungkap perwira dengan dua Melati dipundaknya.

Selain menangkap dua pelaku, petugas juga mengembangkan kasus tersebut kepada penjualnya yaitu. Ridwan (30) th, warga Bulak Banteng Bhineka 8 Surabaya. Tersangka ini mengakui jika barang hasil curiannya itu dijual oleh Ridwan ke daerah Madura yaitu batu lenger Kab. Sampang, sedangkan Ridwan sudah ditangkap dan kini masih proses penyelidikan lebih lanjut.

“Mereka ini menjual barang hasil curianya sebesar 1.5 jt sapai 2jt, dan hasil dari penjualan barang tersebut olenya dibagi tiga.” Akunya tersangka dihadapan penyidik.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 1 kunci kontak motor, 1 unit sepeda motor Honda Bead warna hitam dengan nopol. L 3034 HQ, 1unit sepeda motor Mega pro dengan nopol. L. 6207 QQ, yang dibuat sarana oleh pelaku.

“tak hanya itu saja, barang bukti yang lain juga kita amankan yakni, 8 pasang plat nomer, 1 buah grenda yang digunakan untuk buat kunci T, 6 pasang spion sepeda motor dan 1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomer juga turut diamankan.”Tambahnya

Mereka kini sudah kami jebloskan kedalam tahanan milik Polsek semampir guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“para tersangka akan kami jerat dengan pasal Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamanya 7 tahun penjara.” Pungkasnya. @ Spd.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button