HukrimNewsPolres Tanjung Perak

Nyabu dikamar kos, seorang wanita diamankan Polsek Pabean Cantikan

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Akibat keseringan menggunakan barang terlarang jenis sabu, seorang perempuan asal warga Jalan Pasar Wonokromo Gg 07 No. 02 Surabaya kini harus berurusan dengan Polsek Pabean Cantikan Surabaya.

Wanita yang diketahui bernama Ernawati binti Mulyadi berusia 44 tahun ini dapat di tangkap didalam rumah Kos-kosannya pada hari Senin 02 Desember 2019 sekira jam 17: 00 WIB.

Tertangkap ibu muda ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sebelumnya didalam rumah kos-kosan itu kerap dijadikan ajang pesta sabu.

Lantaran informasi tersebut, Petugas langsung menindak lanjuti tentang adanya penyalah gunaan narkoba dan melakukan penyelidikan dilokasi.

“Begitu digerebek, ternyata benar bahwa didalam rumah kos itu terlihat seorang perempuan yang sedang asik menghisap sabu.” Sebut Iptu Evan Andeas, Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Jum’at (06/12/219).

Alhasil setelan ketangkap dan di interograsi, Tersangka ini mengaku jika barang haram (sabu) itu digunakan untuk menambah stamina dan kuat melek.

“Namun dari penangkapan Ernawati ini sempat menjadi perhatian para penghuni sesama kostnya. Mereka tidak percaya bahwa tersangka ini terlibat dalam kasus narkoba. ” jelas Evan pada media ini.

Selanjutnya tersangka dam barang buktinya diamankan dan dibawa kepolsek Pabean Cantikan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Selain tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni, 1 buah perangkat alat hisap sabu, 1 poket sabu seberat 0,23 gram, 2 buah pipet kaca yang didalam ada sisa sabu dan 1 buah tas plastik warna putih, juga turut dianakan.

“tersangka kini sudah kami ditahan di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan dengan perbuatannyadan terancam pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 undang undang RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”tandasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button