Polresatabes

Mengaku Anggota Polisi, Dua Pemuda Asal Madura Diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya

SURABAYA – HALLOJATIMNEWS – Dua pemuda asal Madura inisial AM dan MS diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, karena diduga sebagai pelaku kejahatan jalanan dengan merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban yang saat itu melintas di wilayah perumahan elit di kawasan Surabaya Barat.

Kerja keras Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya dalam menumpas aksi kejahatan jalanan terus digencarkan dan patut diberikan apresiasi.

Berbagai modus kejahatan jalanan jenis baru juga berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya berikut mengamankan para pelakunya.

Bahkan, polisi juga tak segan memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku kejahatan yang berusaha melawan petugas.

Namun, hal itu tidak membuat surut para pelaku kejahatan di Surabaya.

Modus yang digunakan dua pelaku ini dalam menjalankan aksinya juga terbilang sangat nekad.

Bagaimana tidak, kedua pelaku ini berani menghentikan motor yang dikendarai korban dengan mengaku sebagai anggota polisi.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Iwan Hari Purwanto didampingi Ps Paur Humas Polrestabes Surabaya saat gelar konferensi Pers nya mengatakan, Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku berboncengan dengan mengendarai motor Honda Supra Nopol L 5457 RM sambil berputar mencari sasaran dikawasan perumahan Citraland Surabaya. Saat melintas didepan patung Telaga Singapore, kedua pelaku menemukan sasaran seorang pengendara sepeda motor Honda PCX warna Putih Nopol W 3837 BY sambil membawa burung merpati.

Tindak kejahatan kedua pelaku itu dengan cara mendekati dan memberhentikan korban sambil mengaku dirinya anggota polisi. Mereka langsung turun dan menuduh korban melakukan permainan judi burung merpati,” ujar Iwan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (26/12). Pagi.

Dijelaskan Iwan, korban yang merasa ketakutan kerena diancam akan ditembak apabila melakukan perlawanan.

Selanjutnya, korban diborgol oleh kedua pelaku dan merampas barang berharga milik korban berupa 1 unit sepeda motor serta 1 buah Handphone.

“Korban yang menaruh curiga dengan gelagat kedua tersangka yang mengaku anggota Polisi itu, kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolrestabes Surabaya,” jelas Iwan.

Ditambahkan Iwan, berdasarkan laporan dan petunjuk dari korban, petugas melalukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman camera pengintai (CCTV) dilokasi kejadian.

“Berbekal keterangan dan hasil rekaman CCTV tersebut. Keduanya berhasil diringkus didaerah kawasan Surabaya barat,” imbuhnya.

“Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Keduanya kami kenakan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pencurian dan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandas Iwan.

Lanjut Iwan Menambahkan Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Supra Nopol L 5457 RM, rekaman CCTV, satu potong jaket warna abu abu, satu pasang sandal warna coklat, satu potong baju motif kotak kotak dan satu pasang sepatu serta dua buah helm, Ungkapnya.

Pewarta : Cak Hand.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button