Polresatabes

Unit 2 Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Budak Sabu

Surabaya, hallojatim.news – Diduga karena membawa narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu Seorang Karyawan Ekspedisi di Jl. Dapuan Baru 4/27, rt. 005, rw. 005, Kel. Krembangan, Kec. Pebean Cantikan Surabaya atau Kos di Ngegel Dadi IIB/5, rt. 001, rw. 010, Kel. Ngagel Rejo, Kec. Wonokromo Surabaya. diringkus Unit 2 Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya AKP Akhyar mengatakan, pelaku berinisial SAD (40) ditangkap pada hari Rabu tgl 14 Agustus 2019, Pukul 16.30 Wib.

“Kami menangkap satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pelaku merupakan seorang Karyawan Ekspedisi,” kata Akhyar.Minggu (18/8/19).

Penangkapan SAD bermula saat petugas mendapat informasi bahwa di lokasi Di depan Kos Jl. Ngagel dadi 2 b / 5 Wonokromo Surabaya tempat SAD tinggal kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Kita langsung lakukan pengintaian selama satu minggu untuk mengumpulkan bukti-bukti dari laporan dugaan transaksi narkoba di TKP (tempat kejadian perkara),” ungkapnya.

Setelah mendapat gambaran ciri-ciri terduga pelaku serta gerak-geriknya yang mencurigakan polisi langsung menghampiri Di TKP yang saat itu hanya ada SAD. Oleh polisi, ia diperiksa dan digeledah seluruh badan serta lingkungan sekitar.

“Dari pengeledahan ditemukan satu bungkus paket kecil sabu-sabu 17 (delapan belas) Poket Narkotika jenis Sabu beserta Plastiknya dengan berat +/- 6 gram dan 5 (lima) Klip Plastik Sisa Pakai Narkotika jenis Sabu (masih ada Sabu). yang disimpan di dalam Kos,” kata dia.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku barang haram itu merupakan pesanan milik temannya. SAD berperan sebagai perantara transaksi dengan imbalan memakai sabu secara gratis.

“Dia (SAD) mengaku dapat barang (sabu) dari seseorang, saat ini masih dalam pengejaran anggota,” katanya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman SAD. Di sana petugas menemukan _+ 6 Gram Sabu – sabu di dalam kamar kos.

Sementara pelaku SAD berikut barang bukti narkoba langsung diamankan ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pria yang setiap hari bekerja sebagai karyawan Eksoedisi ini harus mendekam di tahanan. Dia diancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. ( Pri ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button