Polresatabes

Sibuk Adakan Hajatan Nikahan Motor Raib Digondol Pencuri

Surabaya, hallojatimnews – Petugas kepolisian Sektor Benowo berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor 1 ( satu ) unit spd motor merk yamaha Mio soul , th 2016, warna hitam, No. Pol : W – 5144 – CX. Milik Hj MAIMUNAH, warga tambak oso wilangon no 98A kel. Tambak oso wilangon kec. Benowo Surabaya.

Kapolsek Benowo, AKP Hakim, menyampaikan pelaku atas nama Astutik N ( 48 ) Warga perum dinari blok D/ 03 kel. Dahan rejo kec. Kebo mas gresik .berhasil diringkus tanpa perlawanan bersama dengam barang bukti 1 unit seped motor merk yamaha Mio soul, Rabu (21/8/19).

Lanjut Hakim, Ia berhasil membawa kabur sepeda motor milik Hj.Maimunah yang ketika korban mempunyai hajatan menikahkan putrinya, tersangka datang dan Pura – pura” membantu keluarga untuk membungkusi makanan yang akan di hidangkan ke para tamu, padahal korban tidak kenal dan tidak ada hubungan dengan tersangka, ketika Seisi rumah lengah dan keluarga korban sedang berada di luar rumah.

” Tersangka masuk ke kamar korban dan mengambil kotak yang berisi uang dan perhiasan milik korban selanjutnya setelah mendapatkan barang curian Tersangka langsung pulang, Ujar Hakim.

” Merasa kehilangan, korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib. Atas laporan warga mengenai kejadian tersebut, Kapolsek Benowo AKP Hakim telah berhasil menangkap pelaku pencurian pada pada hari Selasa , tanggal ( 20/8/2019), sekitar pukul 06.30 wib di Perum Dinari blok D / 03 kel. Dahan rejo kebo mas gresik.

“Saat ini pelaku dan barang bukti
1 ( satu ) unit kendaraan bermotor merk yamaha Mio soul , tahun 2016, warna hitam, No. Pol : W – 5144 – CX, 1 ( satu) buah helm warna helo kity.1 (satu) lembar baju warna coklat. 1 (satu) tas warna ungu. sepasang sepatu warna hitam.1 (Satu) buah tas gambar gajah warna abu abu.uang Tunai Rp 10.000.000 ( sepuluh juta) rupiah. 1 (satu) set broos cemiti emas. dan 1 (satu) buah broos aksesoris. Warna putih, serta 1 (satu) kotak tempat perhiasan.di amankan di Polsek Benowo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Akibat perbuatan Tersangka dijerat pasal 362 KUHP, diancam karena pencurian, dengan Pidana penjara  paling lama lima tahun.( Pri ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button